Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir meminta seluruh kepala kepolisian resor (Kapolres) menjadikan insiden penggeledahan pondok pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah, sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan tugas.
"Harapan kami tentunya kepada kawan-kawan yang saat ini lagi menjadi Kapolres, Kapolresta, Kapolrestro, dan Kapolrestabes, ayo bercermin mengambil pembelajaran dari kejadian insiden ini," kata Johnny kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Advertisement
Johnny menekankan, seluruh Kapolres harus menjalankan tugas kepemimpinan dan pengelolaan kesatuan secara tepat dan profesional. Selain itu, dia menyebut bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus mempertimbangkan aspek proporsionalitas dan etika serta dikaji secara matang.
"Sehingga juga dalam pelaksanaan tugas memimpin dan menjadi manajer di tingkat kesatuan operasional dasar harus benar-benar bisa tepat, harus benar-benar bisa profesional," tuturnya.
Johnny menuturkan, Polri memastikan proses evaluasi dan pemeriksaan terhadap insiden penggeledahan ponpes tetap berjalan.
Sejumlah pejabat di tingkat Polres turut diperiksa, sementara Kapolres Sukoharjo sebelumnya, AKBP ADS, telah dimutasi untuk kepentingan evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dinonaktifkan
Sebelumnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena dinonaktifkan buntut penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 29 Oktober 2026.
Selain Andika, tiga anggota Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan, yakni Iptu AS selaku Kasat Reserse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempat personel juga telah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," sambungnya.
Trunoyudo mengatakan, keempat personel tersebut juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang menimbulkan keluhan, khususnya bagi para santri dan pengasuh yang terdampak langsung.
Menurut Trunoyudo, pemeriksaan oleh Divisi Propam dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan keempat personel tersebut.
Berdasarkan ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026, jabatan Kapolres Sukoharjo diisi oleh AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Sementara itu, AKBP Christopher Adikara, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda, dimutasi menjadi Kapolres Boyolali.
"Polri melakukan ada mutasi tiga perwira menengah, yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS. Dalam hal ini, keduanya yang menggantikan yaitu adalah AKBP Indra Maulana Saputra dari Kapolres Boyolali menjadi Kapolres Sukoharjo," jelasnya.