Mafia Solar Subsidi Lintas Wilayah Terbongkar, Begini Modusnya

​ Bongkar Sindikat Penimbunan Solar Bersubsidi, Polresta Banyuwangi Sita 5.200 Liter

oleh Hermawan ArifiantoDiterbitkan 30 Oktober 2026, 12:02 WIB
Sejumlah barang bukti dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolresta Banyuwangi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polresta Banyuwangi membongkar praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lintas wilayah dengan modus menyedot solar dari tangki kendaraan.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 5.200 liter solar ilegal dan menetapkan tiga orang tersangka berinisial HH (41), NR (36), dan SP (46).

Potensi kerugian negara serta dampak ekonomi masyarakat akibat sindikat yang beroperasi sejak Agustus 2026 ini ditaksir mencapai Rp308,1 juta.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Muharman Arta mengatakan, pengungkapan bermula ketika Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi menerima informasi intelijen terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.

Petugas kemudian bergerak cepat dan menghentikan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel di Dusun Cangkring, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, pada Senin (26/10/2026).

"Saat digeledah, truk tersebut kedapatan mengangkut 26 drum besi berisi sekitar 5.200 liter solar subsidi," ujarnya, Jumat (30/10/2026).

Dari penemuan itu, polisi melakukan pengembangan mendalam dan mengamankan ketiga tersangka yang memiliki peran terstruktur dalam rantai distribusi ilegal ini, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, hingga pemasaran.

Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini beroperasi dengan skema yang terbilang rapi. Pengepul pertama berinisial HH mengumpulkan solar subsidi dari berbagai sumber, termasuk sejumlah SPBU di wilayah Banyuwangi dan Bali, serta pasokan dari kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjungwangi.

HH memerintahkan pengemudi truk untuk mengisi penuh tangki kendaraan dengan solar subsidi saat perjalanan pulang dari pengiriman barang. Setibanya di gudang, solar tersebut disedot menggunakan selang, ditampung ke dalam galon, lalu dipindahkan ke drum-drum besi.

"Solar yang terkumpul kemudian dijual melalui perantara oleh tersangka NR. Harga jual ke perantara dipatok Rp 11.000–12.000 per liter, sebelum akhirnya dilepas ke pembeli akhir seharga Rp 14.500 per liter," tambah Arta.

 

Kelabui Aparat

Sejumlah barang bukti dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolresta Banyuwangi (Istimewa)

Untuk mengelabui aparat, NR menggunakan faktur, invoice, dan surat jalan palsu yang mengatasnamakan perusahaan tertentu untuk melancarkan transaksi. Catatan penyidik menunjukkan sindikat ini telah beraksi sebanyak tujuh kali pengiriman di wilayah Kabupaten Banyuwangi sejak 19 Agustus 2026.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Muharman Arta menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap penyalahgunaan hak masyarakat kecil.

"Solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan memburu pihak-pihak lain yang turut terlibat," tegas Kapolresta.

Selain 26 drum solar dan truk pengangkut, polisi turut menyita kendaraan pikap, peralatan sedot BBM, dokumen transaksi, perangkat komunikasi, hingga rekaman CCTV SPBU sebagai barang bukti valid.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto ketentuan KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Mereka terancam mendekam di penjara selama maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," pungkasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyelewengan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar demi menjaga stabilitas ekonomi dan ketersediaan energi bagi yang berhak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya