Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengguna jalan menyusul insiden tersangkutnya sebuah mobil Elf pada portal pembatas ketinggian di Bangunan Hikmat (BH) 598, KM 166+090, petak jalan Stasiun Ngujang–Stasiun Kras.
Insiden ini kembali menyoroti rendahnya kesadaran pengendara terhadap keselamatan di perlintasan tidak sebidang, khususnya underpass atau jalan yang berada di bawah jalur kereta api.
Advertisement
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa portal pembatas ketinggian yang terpasang di mulut underpass bukan sekadar pajangan atau pelengkap jalan. Perangkat tersebut merupakan instrumen vital untuk mengamankan konstruksi jalur kereta api.
“Portal pembatas ketinggian memiliki fungsi krusial untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan batas dimensi yang diizinkan. Kami mengimbau pengemudi agar tidak memaksakan diri melintas apabila ketinggian kendaraan melebihi batas,” ujar Tohari, Rabu (28/10/2026).
Tohari mengingatkan bahwa benturan kendaraan pada portal atau struktur jembatan kereta api dapat memicu risiko fatal. Guncangan atau hantaman keras berpotensi menggeser struktur Bangunan Hikmat (BH), yang secara langsung membahayakan keselamatan perjalanan kereta api di atasnya.
Jika struktur jembatan mengalami gangguan atau terindikasi tidak aman, KAI harus bergerak cepat melakukan pemeriksaan teknis mendadak. Langkah darurat ini berpotensi mengganggu kelancaran operasional dan ketepatan waktu perjalanan kereta api secara keseluruhan.
"KAI mengingatkan bahwa tindakan yang merusak prasarana perkeretaapian tidak hanya berisiko secara moral dan keselamatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas," tambah Tohari.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Sementara itu, Pasal 187 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
“Insiden yang tampak sepele seperti kendaraan tersangkut portal dapat berisiko besar jika sampai merusak konstruksi jembatan. Keselamatan perjalanan kereta api sangat bergantung pada kepatuhan bersama,” tegas Tohari.
Portal Miring
Berkat kesigapan petugas di lapangan setelah kejadian, pemeriksaan cepat langsung dilakukan. Hasilnya, benturan tersebut dipastikan tidak menyebabkan pergeseran pada konstruksi jembatan sehingga perjalanan kereta api tetap dapat melintas dengan kecepatan normal.
Kendati demikian, portal bagian atas mengalami kemiringan dan harus segera diperbaiki agar fungsi pengamanannya kembali optimal.
Sebagai langkah antisipasi agar insiden serupa tidak terulang, KAI Daop 7 Madiun mengajak masyarakat untuk mematuhi pedoman keselamatan saat melintasi underpass.
“Jangan mengambil risiko demi memaksakan kendaraan lewat di jalur yang tidak sesuai dimensinya. Ingat, portal pembatas adalah rambu penyelamat nyawa, bukan penghalang biasa yang boleh diabaikan,” pungkas Tohari.