Pemerintah Paraf DIM RUU Adminduk, Ada Penguatan Fungsi NIK

Regulasi ini akan memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia serta lanskap digital yang aman, mendukung perencanaan pembangunan.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 27 Oktober 2026, 13:31 WIB
Pemerintah memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). (Foto: Puspen Kemendagri).

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Proses tersebut melibatkan sejumlah pejabat lintas kementerian, yakni Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Wamen PPN Febrian Alphyanto Ruddyard, Wamen Komdigi Nezar Patria, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, serta Kepala Biro Hukum Kementerian Luar Negeri Rayyanul Muniah Sangadji.

Adapun, RUU tentang Adminduk merupakan inisiatif DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

"Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera," kata Bima Arya di Kemendagri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Menurut dia, substansi RUU tersebut bertujuan mewujudkan sistem adminduk yang integratif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Hal ini termasuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih presisi dan terarah, mewujudkan layanan publik yang berkualitas, serta memperkuat pelindungan data pribadi.

"Di sini juga diatur beberapa hal yang sangat strategis, termasuk juga penguatan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Single Identity Number," ungkap dia.

Bima mengatakan, NIK merupakan identitas kependudukan tunggal yang dapat digunakan untuk mengintegrasikan data antarkementerian/lembaga sehingga memudahkan setiap warga negara mengakses layanan dasar.

RUU tersebut juga mengatur pembagian kewenangan antara instansi pemerintah pusat dan daerah terkait dengan data kependudukan.

Sementara itu, Wamen PPN Febrian menjelaskan, keberadaan regulasi ini akan membuat pelayanan publik lebih efektif. Ia menyebutkan, RUU tersebut akan memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia.

Karena itu, pembahasan RUU Adminduk harus selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan perencanaan kebijakan dengan lebih baik, termasuk dalam memberikan pelayanan publik.

"Karena pada dasarnya nanti informasi mengenai kependudukan ini adalah backbone dari semua upaya pemerintah untuk bisa hadir di tengah masyarakat," ungkap dia.

Di lain pihak, Wamen Komdigi Nezar Patria menuturkan, RUU Adminduk juga akan memperkuat upaya pelindungan data pribadi yang telah diatur dalam undang-undang. Hal ini termasuk pengaturan klasifikasi data kependudukan yang dapat diakses oleh publik.

"Intinya dengan adanya Rancangan Undang-Undang ini, Administrasi Kependudukan, ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan makin memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak," jelas dia.

 

Proses DIM RUU Adminduk

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi memaparkan laporan koordinasi terhadap daftar inventarisasi masalah atau DIM Rancangan Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.

"Rancangan undang-undang atau RUU tentang Administrasi Kependudukan secara resmi disepakati dan ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional tahun 2025-2029 berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 6/DPR RI/1/2024-2025 tanggal 19 November 2024 DPR RI dan Prolegnas 2025-2026 berdasarkan Keputusan DPR Nomor 23/DPR/1/2025-2026 tanggal 23 September 2025 sebagai usulan inisiatif dari DPR RI," ujar Teguh.

Kemudian, lanjut dia, pada tanggal 8 September 2026, DPR telah menyelenggarakan rapat paripurna DPR, di mana, seluruh fraksi menyetujui RUU tentang Administrasi Kependudukan disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dan dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama pemerintah.

Selain itu, lanjut dia, Presiden Prabowo Subianto juga telah menerbitkan Supres Surat Menteri Sekretaris Negara tanggal 28 September hal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan usul inisiatif DPR.

"Ada tujuh kementerian yang ditunjuk untuk mewakili pemerintah, yakni pertama adalah Kementerian Dalam Negeri, kemudian Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Hukum," papar Teguh.

Atas tindak lanjut hal tersebut, menurut Teguh, pada tanggal 8 sampai dengan 15 Oktober 2026 telah dilaksanakan rapat pembahasan di internal Kemendagri.

"Kemudian tanggal 13 Oktober 2026 telah dilaksanakan rapat kick-off pembahasan DIM daftar inventarisasi masalah RUU tentang Adminduk yang melibatkan kementerian terkait, yakni tujuh kementerian dan kementerian lain terkait, dan dirangkaikan dengan penyampaian surat permohonan masukan atas RUU Administrasi Kependudukan," terang dia.

"Kami berterima kasih kepada kementerian lembaga yang telah menyampaikan masukan secara tertulis terhadap RUU Administrasi Kependudukan," sambung Teguh.

Dan kemudian, lanjut dia, pada 13 sampai 20 Oktober 2026 telah dilakukan pembahasan secara maraton dan intensif bersama kementerian terkait dan hasil pembahasan tersebut menjadi bahan penyempurnaan DIM pemerintah.

"Selanjutnya pembahasan RUU tentang Administrasi Kependudukan, diarahkan pada penyempurnaan substansi pengaturan guna mewujudkan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan juga memberikan kepastian hukum serta menjamin pelindungan data pribadi," ucap Teguh.

 

 

Pokok Pembahasan

Teguh menjelaskan, pokok-pokok substansi di dalam pembahasan Diantaranya meliputi penyempurnaan definisi dan rumusan norma, penerapan administrasi kependudukan berbasis Telco aktif digital terintegrasi, dan penguatan kewajiban pelindungan data kependudukan.

Lalu, interoperabilitas dan integrasi data selaras dengan pengaturan satu data Indonesia, penyesuaian ketentuan-ketentuan terkait masalah alternatif, kemudian juga penambahan mekanisme pemantauan dan peninjauan pelaksanaan undang-undang.

"Dalam aspek penyelenggaraan ditekankan pentingnya keterpaduan, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, penguatan sistem digital diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan pemutakhiran, mempercepat pelayanan serta mengurangi beban administrasi," ucap Teguh.

Selanjutnya, sambung dia, dalam penerapannya juga perlu didukung dengan kejelasan kewenangan, kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, dan juga pemadanan serta verifikasi yang memadai, dan juga terkait masalah anggaran.

"Kemudian dalam aspek pelindungan data, pembahasan menekankan penguatan tanggung jawab penyelenggara untuk menjaga keamanan data kependudukan, serta penyempurnaan terkait masalah pelindungan dan penyebarluasan data tanpa hak," kata dia.

Menurut Teguh, diharapkan dengan pengaturan tersebut dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan data dan memberikan pelindungan yang lebih baik terhadap hak penduduk.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya