Liputan6.com, Jakarta - Persaingan memperebutkan perempuan yang sama berujung maut di Batam. Seorang pria tewas setelah ditusuk sebanyak 25 kali oleh pria berinisial M (39). Tak hanya cemburu, pelaku disebut menyimpan dendam karena kerap dihina dan dimaki korban.
Tragedi berdarah itu terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Ruko Niaga Mas, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Minggu (25/10/2026) siang. Pertengkaran yang awalnya dipicu persoalan telepon dan kedatangan korban untuk menemui pelaku berubah menjadi perkelahian menggunakan senjata tajam.
Advertisement
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal mengungkapkan, korban dan M saling mengenal. Keduanya juga menyukai perempuan yang sama. Hubungan mereka yang semula berteman akhirnya diwarnai kecemburuan dan sakit hati.
Persoalan itu mencapai puncaknya ketika korban mendatangi kamar kos M. Di tempat itulah pertengkaran pecah hingga berakhir dengan hilangnya nyawa korban.
Peristiwa bermula ketika seorang saksi berinisial NA menghubungi M untuk mengambil koper yang berada di kos tersebut. Tak lama kemudian, korban datang.
"Berdasarkan keterangan saksi, korban datang dalam keadaan marah dan menendang pintu kamar M. 'Kenapa kamu ditelepon tidak diangkat?' tanya korban. M menjawab bahwa dirinya hanya hendak mengambil koper. Namun, cekcok tak terhindarkan," ucap AKP Benny di Mapolsek Batam Kota, Senin (26/10/2026).
Saat M duduk membelakangi pintu, korban disebut menghantam punggungnya menggunakan helm. M kemudian berdiri dan keduanya terlibat adu mulut hingga berujung kontak fisik.
M sempat berusaha memeluk korban dari belakang sambil meminta agar pertengkaran dihentikan. Namun, situasi kembali memanas ketika korban diduga hendak mengeluarkan pisau dari pinggangnya.
Saksi yang berada di lokasi berusaha melerai.
"Stop Bang, stop, jangan Bang, istighfar," ujar saksi sebagaimana tertuang dalam kronologi kejadian.
Pisau Berpindah Tangan
Upaya saksi memisahkan keduanya tak berhasil. Saksi justru terhempas ketika kedua pria itu berebut pisau. Pisau tersebut akhirnya berada di tangan M.
Menurut keterangan saksi, M kemudian mengayunkan pisau berkali-kali ke arah punggung korban. Saksi berteriak meminta pertolongan hingga pemilik kos datang ke sekitar tangga dan meminta keduanya menghentikan keributan.
Saat M keluar dari kamar, korban sudah terkapar. Korban kemudian berusaha masuk kembali ke kamar dengan mendorong pintu. Dalam situasi itu, M disebut memukul korban menggunakan kayu broti.
M selanjutnya masuk kembali ke kamar dan menyerang korban menggunakan pisau.
Korban sempat berteriak, "Stop, sudah!" Namun, menurut keterangan saksi, serangan tetap berlanjut hingga korban tidak bergerak. Korban akhirnya meninggal dunia dengan luka tusukan sebanyak 25 kali.
Di balik peristiwa tersebut, polisi mendalami persoalan antara korban dan M. Selain sama-sama menyukai seorang perempuan, M disebut menyimpan sakit hati karena merasa kerap dimaki, dimarahi, dan dihina korban.
Ketiganya diketahui telah saling mengenal selama beberapa bulan. M bekerja sebagai tukang parkir di sekitar Batam Center, sedangkan korban bekerja serabutan.
Perempuan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut diketahui tidak bekerja. Kecemburuan dan dendam itu diduga menjadi pemicu perselisihan yang berujung fatal.
Pelaku Diamankan Polisi
Polisi menerima laporan melalui layanan darurat 110 sekitar pukul 15.00 WIB mengenai keributan yang melibatkan senjata tajam di Ruko Niaga Mas. Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama personel patroli kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan M.
Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain rekaman CCTV dalam flashdisk, kayu broti, pakaian korban, helm, tas, telepon seluler, dan sandal.
Sekitar pukul 17.00 WIB, keluarga korban mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan polisi. M kini menjalani proses hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Pasal 468 ayat (2) mengatur penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian yang menewaskan korban. Perselisihan yang melibatkan dua pria dan seorang perempuan itu kini berujung pada perkara pidana dengan ancaman hukuman berat.