Liputan6.com, Jakarta - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu atau Panja Pemilu yang dibentuk Komisi II DPR akan melibatkan ratusan kelompok masyarakat dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kelompok masyarakat tersebut telah diinventarisasi untuk dilibatkan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Advertisement
"Kami sudah waktu itu men-list ada sekitar 100 120-an ya kelompok masyarakat yang akan kita undang dan kita ajak komunikasi ya. Baik itu nanti akan kami undang ke RDP ataupun kemudian kami datang," kata Doli di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dia menjelaskan, kelompok yang akan dilibatkan mencakup berbagai pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari lembaga negara, pemerintah, kalangan akademisi, perguruan tinggi, hingga organisasi masyarakat sipil.
Komisi II DPR, lanjutnya, juga berencana berkomunikasi dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya itu, DPR juga akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas masukan terkait upaya mewujudkan pemilu yang bersih.
Doli menyebut, kalangan perguruan tinggi dari berbagai provinsi serta kelompok masyarakat sipil yang selama ini menaruh perhatian terhadap isu kepemiluan juga akan dilibatkan.
Komisi II DPR menargetkan penyusunan draf naskah akademik dan RUU Pemilu rampung pada akhir Desember 2026. Setelah itu, draf tersebut akan dibawa ke rapat paripurna dan dikirimkan kepada pemerintah untuk diproses lebih lanjut.
"Jadi target awal ini kita menyusun draft naskah akademik dan draft RUU-nya. Itu kami rencanakan selesai di akhir tahun ini atau di akhir Desember," ujar Doli.
Secara keseluruhan, pembahasan hingga penyelesaian UU Pemilu ditargetkan dapat tuntas paling lambat Maret 2027.