Wamenkum Soroti Pencegahan Korupsi, RUU Perampasan Aset Dikebut

Eddy Hiariej juga menanggapi pandangan publik mengenai kinerja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang kerap diukur melalui hasil survei.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaDiterbitkan 21 Oktober 2026, 18:22 WIB
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus mendorong penguatan pemberantasan korupsi melalui pembenahan sistem hukum nasional.

Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung sebelum 15 Desember 2026.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej. Ia memastikan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki kesepahaman untuk menuntaskan regulasi tersebut sebelum akhir tahun.

"Kita pastikan bahwa sebelum 15 Desember, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Eddy Hiariej, seperti dikutip pada Rabu (21/10).

Selain menegaskan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset, Eddy Hiariej juga menanggapi pandangan publik mengenai kinerja penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang kerap diukur melalui hasil survei.

Menurutnya, penilaian terhadap kinerja pemerintah dalam bidang penegakan hukum perlu dilakukan secara hati-hati, terutama ketika indikator yang digunakan berkaitan dengan proses peradilan maupun putusan pengadilan.

"Saya mau mengatakan begini, hati-hati ketika melakukan survei terhadap penegakan hukum. Apalagi kalau yang mau diukur adalah kinerja pemerintah. Kalau pandangan perspektif masyarakat itu pada satu proses peradilan, pada suatu putusan pengadilan, maka itu tidak dapat disentuh oleh pemerintah. Yudikatif itu adalah kekuasaan yang merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapa pun, berarti itu bukan kinerja pemerintah,” tegasnya.

Karena itu, menurut Eddy, penilaian terhadap pemerintah tidak seharusnya semata-mata didasarkan pada putusan pengadilan. Sebab, kekuasaan kehakiman memiliki kedudukan independen dalam sistem ketatanegaraan.

"Itu adalah yudikatif, sesuatu yang jangankan pemerintah, presiden pun tidak bisa intervensi suatu perkara yang sampai ke pengadilan, karena dia kekuasaan yang mandiri. Itu menjadi otoritatif dari Mahkamah Agung," paparnya.

Ia menilai keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari banyaknya perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Penilaian juga perlu memperhatikan sejauh mana pemerintah mampu membangun sistem pencegahan agar tindak pidana tidak terjadi.

"Kalau dilihat dari jumlah kasus, ini sebetulnya bertentangan dengan perspektif sistem peradilan pidana modern. Di dunia manapun, keberhasilan sistem peradilan pidana itu bukan berapa banyak kasus yang diungkap, tetapi bagaimana prevensi untuk tidak terjadinya kejahatan itu. Dan itu dilakukan oleh pemerintah," ungkapnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan tersebut, Eddy menjelaskan bahwa pemerintah telah mendorong pembaruan sistem peradilan pidana melalui penggunaan teknologi informasi. Salah satu langkah yang diungkapkannya adalah penguatan sistem peradilan pidana berbasis teknologi dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

"Misalnya dalam KUHAP yang baru, bagaimana supaya suatu peradilan itu transparan? Kita memperkenalkan sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi. Dan purpose-nya itu sudah ditandatangani oleh presiden," urainya.

Ia menyampaikan bahwa penggunaan teknologi informasi dapat membantu mengurangi interaksi langsung yang berpotensi membuka peluang terjadinya praktik koruptif. Selain itu, teknologi dapat membuat proses administrasi lebih transparan dan mudah ditelusuri.

"Kita menutup celah untuk perilaku yang koruptif. Misalnya kita dalam pengadaan barang dan jasa ada e-katalog. Kemudian e-governance. Yang kemudian itu mencegah untuk orang bisa bertemu dengan orang, tapi semua dengan menggunakan teknologi informasi. Itu sebagai salah satu upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya