Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan alat material khusus (almatsus) penegakan hukum kejahatan lalu lintas (jatanlin) berupa kendaraan bergerak guna memperkuat penindakan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL).
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo mengatakan penanganan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dampak pada kondisi jalan.
Advertisement
Menurutnya, kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan, kecelakaan lalu lintas, hingga berdampak terhadap ketahanan infrastruktur jalan.
Maka dari itu, kata dia, untuk mendukung pemeriksaan, almatsus kendaraan tersebut dilengkapi sejumlah perangkat berbasis teknologi, di antaranya kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk membaca registrasi kendaraan, kamera axle untuk membaca jumlah sumbu dan dimensi kendaraan, serta kamera surveillance untuk merekam proses pemeriksaan.
Selain itu, terdapat pula teknologi Weight in Motion (WIM) yang dapat digunakan untuk melakukan penimbangan terhadap muatan dan dimensi kendaraan.
Tidak hanya itu, Wibowo mengungkapkan bahwa almatsus jatanlin tersebut juga telah terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional.
Integrasi ini mendukung proses penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi sehingga data dan bukti hasil pemeriksaan di lapangan dapat dikelola secara lebih terintegrasi untuk mendukung proses penindakan.
Dengan perangkat dan integrasi sistem tersebut, proses pemeriksaan hingga penindakan diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan didukung bukti yang kuat.
“Langkah-langkah kami dalam rangka pemeriksaan, termasuk penindakan pelanggaran atau tindak pidana di bidang lalu lintas akan semakin cepat, mudah, dan juga didukung oleh bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya seperti dilansir Antara, Kamis (1/10).
Wibowo menambahkan bahwa Korlantas Polri menyiapkan lima almatsus kendaraan bergerak. Satu kendaraan akan dioperasikan Korlantas Polri, sedangkan empat lainnya didistribusikan ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.
Menurutnya, distribusi tersebut mempertimbangkan data wilayah yang memiliki potensi tindak pidana ODOL.
Selain menyiapkan almatsus, Korlantas Polri juga telah melatih personel yang akan mengoperasikan kendaraan tersebut. Pelatihan mencakup penggunaan perangkat dan aplikasi, mekanisme pemeriksaan, hingga proses penindakan.
Jenderal polisi bintang dua itu pun mengimbau para pengusaha, asosiasi, dan pengemudi untuk mematuhi ketentuan mengenai dimensi dan muatan kendaraan.
“Target yang ingin kita capai bersama bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah pelanggaran, tetapi bagaimana kita bisa sama-sama mendorong peningkatan kepatuhan akan keselamatan lalu lintas menuju Zero ODOL 2027,” ucapnya.