Kencan di Warung Mie Ayam Berujung Maut, Wanita Hamil 7 Bulan Tewas

Kejadian bermula saat korban memesan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 15 September 2026, 18:54 WIB
Ilustrasi Pembunuhan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Perselisihan pembayaran jasa kencan berujung maut di sebuah warung mi ayam, Kampung Kedaung, Kelurahan Gedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 12 September 2026 malam. Pelaku pembunuhan yang tak lain teman kencan korban, AK (23), ditangkap.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan, kejadian bermula saat korban memesan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Korban kemudian mendatangi warung mi ayam tempat AK berjualan sekitar pukul 23.30 WIB.

Keduanya sepakat dengan tarif Rp 250.000. Namun, setelah berhubungan seksual di dalam warung yang sedang tutup, AK hanya membayar Rp 50.000.

“Korban menolak, kemudian terjadi cekcok. Korban sempat berteriak sehingga pelaku panik dan mencekik korban di bagian leher, kemudian menyeret korban hingga mengeluarkan darah dari hidung,” kata Aliyani dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Teriakan korban didengar orang yang mengantarnya. Orang tersebut kemudian mendobrak pintu belakang warung. Keributan pun terjadi hingga warga berdatangan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Babelan serta layanan darurat 110.

Anggota Unit Opsnal Reskrim yang sedang berpatroli kemudian menuju lokasi. AK diamankan tidak jauh dari tempat kejadian.

Sementara itu, korban sempat dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan. Karena kondisinya kritis, korban dirujuk ke Rumah Sakit Ananda, Kecamatan Babelan. Namun, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia.

 

Autopsi

Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Syafwardi mengatakan, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi.

“Dari hasil pemeriksaan, korban diduga meninggal dunia akibat cekikan di leher yang menyebabkan tulang rawan gondok patah. Kondisi tersebut menyumbat jalan pernapasan sehingga korban mengalami mati lemas,” ujar Syafwardi.

Hasil pemeriksaan dokter juga menyebutkan korban sedang hamil tujuh bulan. Dalam proses autopsi, ditemukan janin berjenis kelamin perempuan di dalam rahim korban. Janin tersebut dinyatakan meninggal dunia bersamaan dengan korban.

Polisi masih mendalami kasus tersebut. Dalam kasus ini, AK dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang perampasan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya