Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor naik ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keputusan itu diambil setelah lembaga antirasuah menuntaskan gelar perkara atau ekspos internal atas operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BPN Bogor pada Selasa (15/9/2026).
Advertisement
"KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan," ungkap Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan.
Namun, Budi belum memberikan penjelasan lebih jauh terkait tersangka dalam perkara ini. Artinya, sampai saat ini status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT belum jelas.
Diketahui, KPK melakukan OTT di lingkungan kantor BPN Bogor pada Senin (14/9/2026). Lembaga antirasuah mengamankan sebanyak 17 orang.
Beberapa di antaranya merupakan sosok penting, seperti salah satu Direktur Jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan dua kepala kantor pertanahan (kantah) di Jabodetabek.
Sosok yang dimaksud adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri. Sementara dua kepala kantahnya adalah Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Sontang, dan Kepala Kantah Tangerang, Tardi.
"Dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut, telah terjadi peristiwa tertangkap tangan kepada para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Jabodetabek, di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang," terang Budi.
"Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," tambah dia.
Selain itu, KPK juga mengonfirmasi memboyong politikus Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor dan terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi.
"(Pengurusan HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," sambungnya.
Temukan 20 Koper
Selain membawa 17 orang, KPK dalam OTT itu juga berhasil mengamankan sekitar 20 koper untuk disita. Budi menyebut koper-koper tersebut berisikan uang tunai, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing (valas).
"Dalam penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menambahkan, sejumlah barang bukti itu sampai saat ini masih terus dilakukan penghitungan oleh KPK. Namun, lembaga antirasuah menaksir jumlahnya sangat besar.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ucapnya.