Anak di Bawah Umur Hamil, Pengakuannya Bongkar Aksi Bejat Pria 42 Tahun

Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku di sebuah rumah pada Maret 2026.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 13 September 2026, 10:00 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial D (42), warga Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Pria tersebut diduga menyetubuhi seorang anak di bawah umur hingga korban diketahui hamil.

Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan tak lama setelah kasus yang menimpa korban dilaporkan oleh ayahnya ke Polres Way Kanan.

PS Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ayah pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Korban, sebut saja Bunga, mengaku telah disetubuhi oleh pelaku di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Way Tuba pada Maret 2026.

Mendengar pengakuan putrinya, ayah korban langsung membawa Bunga untuk menjalani pemeriksaan ke dokter spesialis kandungan. Dari hasil pemeriksaan medis, korban diketahui dalam kondisi hamil.

"Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Iptu Riswanto, Minggu (13/9/2026).

 

Pelaku Diburu

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Way Kanan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

Pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, penyidik kemudian menggelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.

"Dengan alat bukti yang cukup, terlapor berinisial D ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Tak lama kemudian, sekitar 30 menit setelah penetapan tersangka, tim operasional langsung bergerak melakukan penangkapan.

Tersangka D akhirnya ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya. Polisi menyebut tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen akta kelahiran untuk membuktikan usia korban yang masih di bawah umur.

Kini, D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP terbaru. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya