Sosok Lucy Kweek, 2 Kali Diperiksa Kejagung soal Tan Kian

Kejaksaan Agung terus mendalami peran Lucy Kweek yang diduga menjadi perantara pengusaha Tan Kian dengan Ferry Hongkiriwang.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 11 September 2026, 17:56 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Lucy Kweek sebanyak dua kali terkait dugaan perannya sebagai penghubung pengusaha properti Tan Kian dengan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap Lucy dilakukan pada Agustus 2026. Penyidik Tim Sembilan menggali pengetahuannya mengenai Ferry serta keterkaitannya dalam perkara tersebut.

“Sudah diperiksa bulan lalu sebanyak dua kali,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Nama Lucy muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang beredar di media sosial.

Dalam BAP yang beredar di medsos tersebut, Tan Kian menjelaskan bahwa dirinya merasa terdesak dan membutuhkan bantuan saat menghadapi perkara korupsi ASABRI dan Jiwasraya.

Tan Kian menyebut Lucy kemudian mengenalkannya kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho, yang disebut-sebut memiliki kemampuan untuk membereskan perkara di Pidsus Kejagung.

“Saat perkara tindak pidana korupsi Asabri dan Jiwasraya itu saya merasa terdesak dan butuh bantuan dan hingga akhirnya saya dikenalkan oleh saudara Lucy Kweek kepada orang yang punya kemampuan untuk membereskan perkara di Pidsus Kejagung RI yang bernama Ferry Hongkiriwang atau yang dikenal Ferry Boboho,” kata Tan Kian dalam BAP tersebut.

Tan Kian juga menyebut Ferry tidak pernah menjelaskan siapa pejabat Kejagung yang dapat membantu agar dirinya tidak menjadi tersangka.

Namun, Tan Kian menduga uang Rp 40 miliar dalam bentuk dolar Singapura mungkin diserahkan kepada pejabat tertentu.

 

BAP yang Beredar Bukan Buatan Kejagung

Kejagung sebelumnya menyatakan telah menemukan cukup bukti dugaan pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan Tan Kian.

Tim Sembilan juga telah menyita sekitar Rp 5 miliar yang dikembalikan seorang saksi pada Agustus 2026.

Namun, Kejagung menegaskan BAP Tan Kian yang beredar bukan dokumen pemeriksaan yang dibuat Tim Sembilan. Anang mengatakan, pihaknya telah meneliti dan mengonfirmasi hal tersebut.

“Setelah kami teliti dan kami konfirmasi, kami pastikan bahwa bukan berita acara dari Tim Sembilan,” kata Anang di Kejagung, Kamis (10/9/2026).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya