Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan sebanyak empat saksi dipanggil oleh tim penyidik untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (10/9/2026).
Advertisement
"Hari ini Kamis (10/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, untuk tersangka saudara MH (Muhammad Haniv)," kata Budi dalam keterangannya.
Budi menyatakan seluruh saksi memenuhi pemanggilan tim penyidik KPK. Para saksi dimintai keterangannya untuk tersangka Haniv.
Dua dari empat saksi yang diperiksa adalah Direktur PT BPR Olympindo Primadana, Lany (LAN), dan pihak swasta lainnya bernama Budi Satria Atmadi (BS).
"Penyidik mendalami saksi saudara BS dan LAN, terkait penempatan deposito oleh tersangka saudara MH di sejumlah BPR," kata Budi.
Sementara dua saksi lainnya bernama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Rd. Julia Nur Rakhmatia (JNR) dan karyawan swasta bernama Veronica Susilo Wardhani (VSW). Mereka diperiksa terkait kepemilikan aset bangunan milik Haniv.
"Sedangkan untuk saksi saudara JNR dan VSW, penyidik melakukan penelusuran terkait aset-aset bangunan milik tersangka," jelas Budi.
Haniv Diduga Terima Gratifikasi Rp 20,7 Miliar
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan cara mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv menerima gratifikasi.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk memperoleh uang, termasuk dengan meminta sponsor bagi bisnis fesyen anaknya.
KPK menduga total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp 20,7 miliar selama menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018. Haniv kini telah ditahan KPK sebagai tersangka.
Salah satu dugaan modus tersebut terjadi pada 2016. Saat itu, Haniv mengirim surat elektronik kepada bawahannya yang menjabat kepala kantor untuk meminta dicarikan sponsor acara peragaan busana anaknya, FP.
Permintaan tersebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak, baik di Jakarta maupun luar Jakarta. Perusahaan yang merespons kemudian mengirimkan uang sponsor langsung ke rekening anak Haniv.
Dari perusahaan wajib pajak di Jakarta, uang yang diterima mencapai sekitar Rp 400 juta. Sementara itu, dari perusahaan di luar Jakarta, nilainya sekitar Rp 300 juta.
KPK menyebut penerimaan yang berkaitan dengan bisnis fesyen anak Haniv mencapai sekitar Rp 804 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk menunjang bisnis fesyen tersebut.