Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan, tim penyidik masih melakukan sejumlah pemeriksaan untuk mengonstruksikan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Advertisement
“Saat ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana, dari hasil penyidikan sementara ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh PT PSMI bersama dengan pihak lain,” ucap Saiful di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/09/2026).
Dalam proses penyidikan, PT PSMI juga telah menyerahkan uang secara sukarela kepada penyidik sebagai bagian dari upaya penyelamatan atau pemulihan kerugian negara. Uang tersebut kemudian dititipkan pada rekening pemerintah lainnya.
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp 1 triliun, 3 miliar (Rp 1.003.184.000.000) serta 166.000 USD yang telah kami titipkan di Bank Himbara, yaitu Bank BSI pada rekening pemerintah lainnya atau RPL Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Dugaan Pemanfaatan Lahan Sejak 2007
Konstruksi perkara bermula dari izin pengelolaan kawasan hutan yang dimiliki PT Inhutani V Lampung. Perusahaan tersebut mendapatkan izin berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri atas areal seluas 55.157 hektar yang termasuk dalam kategori hutan produksi.
Saiful mengatakan, sejak 2007 PT PSMI diduga telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V.
“Jadi pada tahun tersebut, kami melihat adanya indikasi pembukaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar dengan cara melawan hukum di Kabupaten Way Kanan,” ucap Direktur Penyidik itu.
Selanjutnya, Direksi PT PSMI pada 2013 melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Inhutani V Persero register 44, 42, dan 46. MoU tersebut bertujuan untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari.
Namun, penyidik menyebut Menteri Kehutanan menyatakan tindakan tersebut tidak sah secara hukum.
“Jadi, MoU yang telah ditandatangani pada 2013 oleh PT PSMI itu merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007 hingga 2013,” kata dirinya.