Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan penertiban bangunan liar dan tidak berizin di Jalan Raya Keadilan, Rangkapan Jaya Baru, Depok. Terindikasi sebanyak 220 bangunan liar tidak memiliki izin dan berdiri di garis sempadan saluran serta jalan.
Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, Pemerintah Kota Depok kembali melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang melanggar garis sempadan saluran dan jalan. Adapun sasaran penertiban saat ini berada di Jalan Raya Keadilan, Depok.
Advertisement
"Kita melakukan dalam rangka penegakan Perda, di sini ada beberapa bangunan yang terindikasi melanggar aturan Perda, yakni 220 bangunan," ujar Dede, Kamis (10/9/2026).
Dede menjelaskan, sebelum melakukan penertiban para pemilik bangunan liar sudah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Terdapat sejumlah pemilik bangunan telah melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Untuk bangunan yang berada di bantaran saluran dan jalan, kami lakukan pembongkaran," jelas Dede.
Sebelumnya Pemerintah Kota Depok menerima laporan dan keluhan masyarakat terhadap bangunan liar yang berada di sempadan saluran dan jalan. Bangunan yang melanggar kerap memberikan dampak kemacetan maupun banjir dikarenakan bangunan menghalangi lintasan air saluran.
"Kerap terjadi banjir karena disebabkan ada penyumbatan dari saluran air dikarenakan adanya bangunan yang didirikan para pemilik toko," terang Dede.
Satpol PP Kota Depok turut menemukan adanya bangunan liar yang digunakan untuk berjualan di atas lahan milik Pemerintah Kota Depok. Bangunan yang dianggap melanggar dan tidak memiliki legalitas resmi telah dilakukan pembongkaran.
"Kami melakukan pembongkaran yang tidak memiliki izin menggunakan alat berat maupun manual," tegas Dede.
Banjir dan Macet
Dede mengungkapkan, penertiban bangunan liar selain untuk mencegah banjir dan kemacetan, Pemerintah Kota Depok berencana melakukan pelebaran jalan.
Rencana pelebaran jalan dilakukan untuk mempermudah akses lalu lintas kendaraan, menghubungkan Jalan Raya Sawangan menuju Jalan Raya Cipayung melalui Jalan Raya Keadilan.
"Ke depannya Pemerintah Kota Depok akan memperbesar jalur yang ada untuk akses kendaraan yang melintas di jalan ini," ungkap Dede.
Dede meminta maaf kepada pengguna jalan maupun warga sekitar Jalan Raya Keadilan yang sempat mengalami kemacetan. Satpol PP bersama Dishub Kota Depok berupaya maksimal mengatur lalu lintas saat penertiban bangunan liar.
"Mohon maaf kalau sempat macet saat penertiban, selain keterbatasan akses jalan, volume lalu lintas di jalan ini cukup tinggi, jadi kami mohon maaf untuk kepentingan bersama kedepannya," pungkas Dede.