Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya melalui Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum telah menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor. Salah satu titik fokus penggeledahan berada di kantor BPN Bogor.
Penggeledahan dilakukan sejak Rabu (9/9/2026) pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB. Ada sejumlah barang bukti dari kantor BPN Bogor yang dibawa tim kepolisian.
Advertisement
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP DK Zendrato membenarkan telah melakukan penggeledahan di kator BPN Kabupaten Bogor dari tiga lokasi. Adapun penggeledahan disebabkan adanya dugaan pemalsuan pada program PTSL 2019.
"Adapun tujuan penggeledahan dalam mencari barang bukti, penyidikan kita bermula pada dugaan tindak pidana pemalsuan program PTSL 2019," ujar Zendrato, Rabu 9/9/2026).
Zendrato mejelaskan, penyelidikan sudah dilakukan sejak Desember 2025 hingga dilakukan pencarian barang bukti di kantor BPN Bogor. Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 50 orang saksi terkait adaya dugaan pemalsuan pada program PTLS 2019.
"Barang bukti yang kita amankan berupa dokumen fisik terhadap warga dan kemudian juga ada dokumen elektronik, perangkat mesin tik dan komputer dan barang bukti lainnya," jelas Zendrato.
Saat disinggung terkait titik fokus dugaan pemalsuan, Zendrato menegaskan dugaan pemalsuan program PTSL 2019 berada pada proses pendataannya. Akibatnya terdapat sejumlah produk sertifikat PTSL 2019 dilakukan pembatalan dikarenakan adanya dugaan pemalsuan.
"Jadi untuk detailnya yang dipalsukan adalah dalam proses pendaftarannya sehingga beberapa produk PTSL itu telah dibatalkan, tetapi dalam pendaftaran dan prosesnya dalam verifikasi ataupun judifikasi pendaftaran PTSL itu ada dokumen yang dipalsukan," terang Zendrato.
Operasi Mafia Tanah
Zendrato memastikan produk PTSL 2019 yang sebelumnya ada pemalsuan dokumen, telah dilakukan pembatalan. Adapun salah satu titik fokus penangananya berada di wilayah Kecamatan Bojonggede.
"Untuk fokus diliktinya, kita ada fokus kecamatan bojonggede Kabupaten bogor, itu program PTSL 2019 ada 10 ribu sertifikat PTSL, tapi kita baru fokus pada 52 sertifikat sisanya kita lakukan pengembangan," ucap Zendrato.
Penanganan kasus dugaan pemalsuan PTSL 2019 merupakan langkah tegas kepoisian pada operasi Mafia Tanah 2026. Terdapat beberapa orang diduga yang terlibat pada pemalsuan dokumen program PTSL 2019 dari berbabagi jenjang pelaksanaan.
"Ini merupakan operasi mafia tanah 2026 dan yang terlibat ada beberapa oknum baik oknum tim judifikasi, panitia PTSL, Pokmas (kelompok masyarakat) dari tingkat kelurahan ataupun desa, maupun sampai dengan oknum dari BPN," ungkap Zendrato.
Saat disinggung terkait adanya keterlibatan pada aparatur pemerintah tingkat kecamatan, Zen tidak menjelaskan secara rinci namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
"Jadi mafia tanah itu tidak fokus saja pada perbuatan dalam tim panitia, tapi akan terus berkembang sampai tingkat atas. Untuk secara detailnya akan kita sampaikan di rilis Polda Metro Jaya," pungkas Zendrato.