KDKMP Didorong Jadi Pusat Pelayanan Ekonomi Desa Terintegrasi

Wamendagri Bima Arya mengatakan, KDKMP tidak semestinya dipandang hanya sebagai pesaing minimarket.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 05 September 2026, 17:00 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dikembangkan sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dikembangkan sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi. Koperasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai unit usaha retail, tetapi juga menghubungkan kebutuhan masyarakat, layanan pemerintah, unit usaha, dan kemitraan strategis dalam satu ekosistem ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

"KDKMP ini akan jadi pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi. Simpan pinjam itu salah satu saja. Di dalamnya bisa jadi ada toko sembako, ada apotek, dan semua barang subsidi disalurkan secara resmi melalui KDKMP ini," ujar Bima dalam Seminar Nasional KDKMP bertema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk Mewujudkan Kedaulatan Ekonomi Rakyat di Gedung Semergou, Kantor Wali Kota Bandar Lampung, Jumat (4/9/2026).

Bima mengatakan, KDKMP tidak semestinya dipandang hanya sebagai pesaing minimarket. Keberadaan koperasi tersebut diharapkan dapat memotong rantai pasok dan mengurangi peran perantara, sehingga harga di tingkat petani meningkat dan harga yang diterima konsumen dapat ditekan.

Selain itu, KDKMP diharapkan berkontribusi dalam pengendalian inflasi sekaligus membuka lapangan kerja di desa.

"KDKMP ini menggabungkan, satu, kebutuhan masyarakat, kedua, layanan pemerintah, dan yang ketiga, ini yang penting dan menarik, yaitu layanan bisnis. Warga butuh apa, pemerintah melayani apa, subsidi-subsidi tadi, dan ketiganya adalah unit-unit usaha bisnis dan potensi kemitraan strategis," kata Bima.

Dalam implementasinya, KDKMP diarahkan mendukung distribusi berbagai kebutuhan dan program pemerintah, seperti bantuan sosial dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), pupuk, serta gas LPG bersubsidi.

KDKMP juga didorong membangun ekosistem bersama program Makan Bergizi Gratis (MBG), antara lain dengan berperan sebagai agregator yang dapat menciptakan efek berganda bagi perekonomian masyarakat setempat.

 

Masa Transisi

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dikembangkan sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi.

Bima menjelaskan, pengelolaan KDKMP saat ini masih berada dalam masa transisi sekitar dua tahun. Pada periode tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara mengelola koperasi melalui penempatan personel yang terus dimatangkan, termasuk lewat pelatihan dan dengan mengakomodasi masukan dari kepala desa maupun lurah.

Setelah masa transisi berakhir, KDKMP diarahkan menjadi aset dan milik desa atau kelurahan.

Sejumlah daerah, kata Bima, telah menunjukkan perkembangan positif. KDKMP Sidomulyo di Jember telah menembus ekspor kopi ke tiga negara, sementara KDKMP di Sulawesi Tenggara berhasil memasuki pasar Tiongkok.

Jawa Timur juga disebut mencatatkan nilai transaksi KDKMP tertinggi secara nasional.

Bima menegaskan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan pengembangan KDKMP berjalan optimal, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawalan implementasi di lapangan.

"Ujung tombaknya tentu pemerintahan daerah. Pak Mendagri Tito sudah mengeluarkan surat edaran, memastikan agar kepala daerah memberikan full atensi, mulai dari perencanaan. Dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah silakan diselaraskan apabila ada hal yang perlu diakomodasi dengan KDKMP," ujar Bima.

 

Pemanfaatan Lahan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) harus dikembangkan sebagai pusat pelayanan ekonomi desa yang terintegrasi.

Terkait pemanfaatan lahan, Bima menjelaskan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat digunakan untuk mendukung KDKMP melalui skema kerja sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala desa dapat berkoordinasi dengan kepala daerah untuk menyampaikan permohonan kepada BUMN terkait, termasuk opsi pinjam pakai tanpa pembayaran apabila memenuhi ketentuan.

Adapun target ideal luas lahan KDKMP mencapai 1.000 meter persegi. Namun, penerapannya dapat disesuaikan bagi daerah yang memiliki keterbatasan lahan.

Bima juga meminta pemerintah daerah memastikan proses verifikasi dan validasi dilakukan sebelum KDKMP diserahterimakan kepada desa atau pemerintah daerah.

Tim yang dipimpin sekretaris daerah di masing-masing kabupaten/kota bertugas memeriksa administrasi, kesesuaian dokumen, serta kondisi lapangan dengan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sekaligus mencegah persoalan di kemudian hari.

Seminar tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Forkopimda Provinsi Lampung, serta para bupati, camat, dan lurah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya