Kekerasan Masih Mengintai Anak dan Remaja di Jakarta

SPHAD 2025 mencatat 16,9% laki-laki dan 18,01% perempuan usia 13–24 di Jakarta mengalami kekerasan.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 02 September 2026, 17:28 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno (Winda Nelfira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kekerasan anak di Jakarta kembali disorot setelah hasil Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) Provinsi DKI Jakarta 2025 menunjukkan angkanya masih tinggi. Dalam setahun terakhir, 16,9 persen laki-laki dan 18,01 persen perempuan berusia 13 hingga 24 tahun mengaku mengalami kekerasan.

Data tersebut dipaparkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat menjelaskan rencana pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak pada rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Ia menyebut regulasi baru diperlukan untuk memperkuat pemenuhan hak anak sekaligus perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Di mana terdapat dua dari 10 anak laki-laki serta dua dari 10 anak perempuan mengalami kekerasan. Sementara itu persentase anak usia 13 hingga 17 tahun yang mengalami kekerasan sebesar 17,43 persen lebih tinggi dibanding kelompok usia 18 hingga 24 tahun yaitu 10,35 persen,” kata Rano, dikutip Rabu (2/9/2026).

Rancangan regulasi tersebut juga disiapkan sebagai revisi atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Pemprov DKI menilai cakupan pengaturan mengenai anak perlu diperluas, tidak hanya sebatas perlindungan dari tindakan kekerasan.

Raperda Kabupaten/Kota Layak Anak

Rano menjelaskan ada sejumlah pertimbangan strategis dalam pengajuan Raperda ini. Salah satunya, kebutuhan regulasi yang memperkuat pengakuan atas hak konstitusional anak melalui pemenuhan hak dan jaminan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.

“Kedua, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan belum mengatur secara menyeluruh terkait aspek pemenuhan hak anak, perlindungan khusus, serta peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPTD PPA,” ujar Rano.

Ia menambahkan, penyusunan Raperda turut mempertimbangkan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait anak yang terbit setelah Perda Nomor 8 Tahun 2011, sehingga perlu ada penyesuaian.

“Oleh karenanya, Raperda ini disusun untuk memperkuat dan menyesuaikan dengan peraturan yang telah terbit, sekaligus menjadi instrumen harmonisasi kebijakan agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat, sistematis, dan operasional,” katanya.

Menurutnya, Raperda juga merupakan respons atas kebutuhan masyarakat untuk memperkuat pencegahan serta penanganan kekerasan anak di tingkat daerah.

“Hal ini termasuk pemenuhan hak seluruh anak baik selaku korban, saksi, maupun pelaku, termasuk anak dalam kondisi rentan dikarenakan faktor ekonomi, sosial, dan lainnya,” ucap dia.

Penyusunan Raperda merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak yang mengamanatkan pemerintah daerah membentuk peraturan daerah guna mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin hak anak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya