Soal Desil, Pramono Perintahkan Anak Buah Cek Data Mahasiswa Penerima Bantuan

Pramono minta data mahasiswa penerima KJMU yang kehilangan bantuan akibat perubahan desil dicek ulang.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 31 Agustus 2026, 18:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). (Liputan6.com/Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengecek ulang data mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang kehilangan bantuan akibat perubahan desil kesejahteraan.

Pramono mengatakan, pengecekan dilakukan untuk memastikan mahasiswa yang sebelumnya menerima KJMU namun kini tidak lagi mendapat bantuan akibat perubahan desil benar-benar sesuai dengan kondisi mereka.

“Untuk Pemerintah DKI Jakarta, secara khusus saya sudah minta kepada Ibu Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan rechecking secara langsung kepada para mahasiswa tersebut,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/8/2026).

Pramono menyebut dirinya menerima sejumlah masukan mengenai mahasiswa yang tidak lagi mendapatkan KJMU setelah adanya perubahan desil. Dia bilang bahwa ada mahasiswa yang akhirnya mengalami kendala untuk melanjutkan pendidikan.

“Karena saya juga banyak mendapatkan masukan bahwa kemarin katanya, kemarin ya saya juga akan mengecek itu, ada 6 orang yang akhirnya tidak bisa melanjutkan kuliah karena tidak mendapatkan lagi KJMU,” ujarnya.

Menurut Pramono, Pemprov DKI akan mengecek nama-nama mahasiswa yang sebelumnya mendapatkan KJMU tetapi kini tidak lagi menerima bantuan karena desilnya berubah.

“Untuk itu, Jakarta secara khusus, saya sudah minta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk melakukan pengecekan nama-nama yang desilnya berubah, dari yang dulu mendapatkan KJMU, sekarang tidak mendapatkan KJMU,” kata Pramono.

Mekanisme KJMU

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (31/8/2026). (Liputan6.com/Winda Nelfira).

Ia menegaskan, persoalan tersebut perlu dicek kembali karena mekanisme KJMU di Jakarta berada dalam kewenangan Pemprov DKI.

Penetapan penerima KJMU dilakukan dengan mengacu pada data yang tersedia, termasuk data hasil pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).

“Untuk Jakarta, keputusan KJMU itu kan ada di kita, gitu. Berdasarkan data yang ada di hasil BPS tadi,” kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya