Lodewyk Pusung Kembali Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan

Usai PN Jakpus nyatakan tak berwenang, Lodewyk Pusung mendaftarkan praperadilan baru ke PN Jaksel. Perkaranya tercatat di SIPP, petitum belum tercantum.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 28 Agustus 2026, 09:43 WIB
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung (mengenakan rompi tahanan - kiri), digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (Waka BGN) Lodewyk Pusung kembali menempuh upaya praperadilan. Kali ini, permohonannya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, merujuk laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Langkah tersebut diambil setelah PN Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan tidak berwenang memeriksa praperadilan yang diajukan Lodewyk. Putusan itu membuat pokok perkara di PN Jakpus tidak masuk ke tahap pemeriksaan.

Perpindahan pengajuan ini menandai babak baru sengketa praperadilan yang berkaitan dengan status tersangka Lodewyk Pusung di Kejaksaan Agung.

Permohonan Baru di PN Jakarta Selatan

Dalam SIPP PN Jakarta Selatan, perkara tersebut diregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Objek permohonan adalah pengujian sah atau tidak sahnya penetapan status tersangka terhadap Lodewyk Pusung.

Pihak termohon yang dicantumkan adalah Jaksa Agung Muda Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Informasi ini termuat pada kolom identitas para pihak di laman perkara.

Adapun petitum atau pokok permohonan rinci belum tercantum pada SIPP PN Jakarta Selatan saat data tersebut diakses.

PN Jakpus Nyatakan Tidak Berwenang

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, telah lebih dulu membacakan amar putusan praperadilan yang diajukan Lodewyk. Sidang digelar di PN Jakpus pada Senin (24/8/2026) siang.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil," ujar hakim tunggal M Firman Akbar saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Senin (24/8/2026) siang.

"Menimbang oleh karena eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata hakim M Firman Akbar.

"Hakim dengan tegas menegaskan tidak memberikan penilaian apa pun terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan terhadap diri Pemohon," sambung hakim.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya