Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8) sore.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaDiterbitkan 27 Agustus 2026, 19:41 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

"Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," lanjut hakim Richard.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan Febrie Adriansyah pada Kamis (27/8) sore.

Gugatan praperadilan Febrie itu bernomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kemudian, pada Jumat (28/8), sidang perdana perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL juga akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. 

2 Permohonan Praperadilan

Seperti diketahui, Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.

Permohonan kedua terkait dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan, serta penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kedua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya