Kejagung Periksa 6 Saksi Swasta Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Proses ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 20 Agustus 2026, 11:13 WIB
Kapuspenkum Anang Supriatna. (Liputan6.com/ Rifqy Alief Abiyya)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan dilakukan penyidik Tim Sembilan pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keenam saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta.

"Tim Penyidik telah memeriksa 6 (enam) orang saksi dari pihak swasta, untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (20/8/2026).

Enam orang yang diperiksa itu berinisial YM, ARW, AE, DP, ANQ, dan BH.

Menurutnya, proses pemeriksaan saksi dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Anang menegaskan, proses penyidikan perkara dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Selain itu, Kejagung tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian.

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

 

7 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa delapan saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, para saksi tersebut berasal dari pihak swasta dan perbankan. Penyidik juga memeriksa seorang ahli dalam perkara tersebut.

"Tim Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan, dan seorang ahli untuk dimintai keterangannya oleh penyidik," kata Anang, Selasa (17/8/2026).

Tujuh saksi dari pihak swasta masing-masing berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA. Sementara itu, saksi dari pihak ahli berinisial YH.

Anang mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya