Liputan6.com, Jakarta - KPK menyatakan siap membuktikan adanya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024. Sikap ini menanggapi tantangan dari kubu Yaqut Cholil Qoumas soal pembuktian nilai kerugian. Lembaga antirasuah itu menyebut angka Rp 622 miliar dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/8/2026) malam. Ia menjelaskan tim penyidik telah mengumpulkan dasar kuat terkait dugaan kerugian negara dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Agama itu.
Advertisement
Taufik menuturkan proses perkara telah naik hingga penyerahan berkas ke penuntut umum. Setelah diverifikasi, perkara dinilai layak berlanjut ke ruang sidang.
Berkas Perkara Lengkap Usai Koordinasi dengan BPK
Achmad Taufik Husein mengatakan unsur kerugian negara telah terurai dalam materi perkara yang disusun penyidik.
"Ada unsur kerugian negara, dan itu kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan," kata Taufik.
Ia menyebut penyidikan dilakukan dengan menggandeng auditor negara sebelum berkas dilimpahkan.
"Dan terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap," tambahnya.
Taufik juga menyinggung adanya pandangan yang meragukan penerimaan atau keberadaan kerugian negara (KN). Ia menegaskan seluruh temuan sudah dituangkan dalam berkas dan dibuka di pengadilan.
"Jadi silakan, kalau memang ada anggapan-anggapan, tidak ada penerimaan atau tidak ada KN, tetapi kita sudah tuangkan semua dalam suatu berkas perkara yang kemudian sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum KPK, dan kemudian juga sudah disampaikan di depan persidangan gitu, sudah dibuka," jelas Taufik.
Terkait pengakuan Yaqut yang menolak dakwaan memperkaya diri senilai USD 271.500, KPK menanggapinya dengan santai. Taufik menjelaskan unsur memperkaya dalam pasal yang dikenakan tidak terbatas pada pelaku.
"Kami pastikan bahwa konstruksi dari pengenaan pasalnya kan pasal 2, tidak ada unsur-unsur yang kemudian harus memperkaya itu hanya untuk dirinya sendiri, begitu, kan ada memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Taufik.
Yaqut Pertanyakan Dasar Penghitungan Kerugian
Di sisi lain, Yaqut Cholil Qoumas menilai surat dakwaan JPU KPK dalam perkara kuota haji tambahan 2023–2024 masih rancu. Ia didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar.
Yaqut meminta metode perhitungan kerugian negara dipaparkan secara terang di persidangan.
"Terkait dengan kerugian negara, kami juga ingin dan berharap bahwa proses, cara perhitungan gitu ya, dan bagaimana menentukan kerugian negara itu juga dibuka secara terang benderang, jangan berdasarkan asumsi," ucap mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Mantan Menteri Agama tersebut menekankan besarnya angka yang didakwakan dan mengingatkan agar tidak berbasis dugaan.
"Bahwa Rp 622 miliar itu bukan uang yang sedikit. Dan kalau didasarkan pada asumsi, maka itu akan sangat, bukan hanya merugikan saya, tapi juga akan merugikan banyak pihak," sambungnya.