Liputan6.com, Jakarta - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, Asgianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan permintaan kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar opini laporan keuangan daerah berubah dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pemeriksaan berlangsung di kantor perwakilan BPKP Sumatera Selatan pada Selasa (18/8).
Advertisement
KPK menelusuri komunikasi yang diduga melibatkan Bupati PALI dengan pihak BPK.
Penelusuran ini merupakan bagian dari pengembangan perkara suap yang melibatkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison dan pihak-pihak lain.
PALI Belum Pernah WTP Sejak 2013
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan di balik permintaan tersebut terkait rekam jejak opini laporan keuangan daerah PALI.
“Di mana Kabupaten PALI ini sejak 2013, ini belum pernah mendapatkan WTP, opininya selalu WDP,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/8).
Ia menyebut permintaan itu diduga disampaikan melalui dua nama yang turut terseret dalam perkara suap BPK.
“Jadi Bupati PALI ini meminta bantuan kepada Saudara AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada Saudara BB (Bobby Adhityo Rizaldi), yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP, ya,” sambung dia.
Di sisi lain, penyidik memetakan proses perubahan opini yang diduga terjadi dalam rentang pemeriksaan keuangan.
“Penyidik juga mendalami berkaitan dengan pengubahan opini dari WDP ke WTP, kemudian diduga berubah kembali menjadi WTP,” kata Budi.
“Karena memang penyidik menduga adanya komunikasi ataupun permintaan bantuan yang dilakukan oleh Bupati PALI ini kepada pihak-pihak di BPK,” tambahnya.
Budi menyebut keterangan Bupati PALI mengonfirmasi adanya praktik suap tidak hanya di Muara Enim, tetapi juga di daerah lain yang kini turut dipetakan oleh penyidik.
“Untuk itu, penyidik masih akan terus mendalami, menelusuri adanya dugaan praktik-praktik serupa,” jelas Budi.
Menurut Budi, tim masih memeriksa rangkaian peristiwa untuk memastikan apakah permintaan tersebut berujung pada transaksi uang atau suap, sebagaimana konstruksi dugaan suap yang menyeret pihak Muara Enim.
“Tentu penyidik masih akan mendalami lagi, masih membutuhkan penelusuran dan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya untuk memperterang konstruksi bagaimana pihak-pihak di Kabupaten PALI ini menginginkan agar opini di lingkungan Kabupaten PALI ini menjadi WTP,” pungkas Budi.
Kaitan Dengan OTT Muara Enim dan Suap ke BPK
Perkembangan ini bersinggungan dengan perkara suap Bupati Muara Enim nonaktif Edison. Edison terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/6). Selain Edison, KPK juga menjerat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan Bupati Adi Triyadi, serta marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Edison menerima suap Rp 500 juta dari Cory, termasuk aliran melalui Abi Nurwardani. Praktik itu disebut untuk menjaga “hubungan baik” karena PT MSA sebagai pemasok smart board telah memperoleh proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim tahun 2025. Selain itu, Abi Nurwardani diduga menerima setoran uang dari rekanan dinas lain. KPK menyita uang sekitar Rp 1,9 miliar.
Pada Rabu (10/6), KPK melakukan OTT terhadap lima ASN BPK dan kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan suap dari pihak Edison ke pihak BPK. Pihak BPK diduga meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit. Mereka adalah Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis, Edison selaku Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi selaku marketing PT MSA, dan Fika selaku Direktur PT MSA.