Liputan6.com, Jakarta - Pakar Kebijakan Publik Bambang Harymurti mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset diubah menjadi RUU Melindungi Aset. Usulan itu disampaikan dalam RDPU Komisi III DPR RI yang membahas RUU Perampasan Aset, Selasa (11/8/2026).
Menurut Bambang, perubahan nama diperlukan untuk menegaskan bahwa aturan tersebut tidak boleh menjadi dasar bagi negara untuk mengambil aset masyarakat secara sewenang-wenang.
Advertisement
“Saya mencoba mengusulkan lebih baik itu judul undang-undangnya Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya,” kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Bambang mengingatkan, RUU Perampasan Aset berpotensi memberikan kewenangan besar kepada negara terhadap kepemilikan pribadi. Karena itu, pembentuk undang-undang perlu memasang sejumlah perlindungan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
“Jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset itu malah melegalisir perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal,” ujarnya.
Ia kemudian mengusulkan 10 prinsip yang menurutnya perlu dimasukkan untuk melindungi hak masyarakat. Salah satunya, perampasan aset secara permanen harus berdasarkan putusan pengadilan yang independen dan negara tetap berkewajiban membuktikan dasar perampasan tersebut.
Bambang juga meminta standar pembuktian dibuat jelas dan ketat. Penyitaan tanpa putusan pengadilan, menurutnya, hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu yang benar-benar luar biasa.
Atur Mekanisme Restitusi dan Kompensasi
Selain itu, aset yang asal-usulnya belum dapat dijelaskan tidak boleh langsung dianggap berasal dari tindak pidana. Perlindungan juga perlu diberikan kepada pihak ketiga yang beriktikad baik dan pasangan yang tidak terlibat dalam kejahatan.
“Jangan menjadi guilty by association,” katanya.
Bambang menambahkan, harus terdapat hubungan yang jelas antara tindak pidana dan aset yang hendak dirampas. Pengelolaan aset hasil perampasan juga harus dilakukan secara independen dan transparan.
Ia turut meminta adanya mekanisme restitusi dan kompensasi apabila terjadi kesalahan dalam perampasan aset.
Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik juga harus dilarang secara tegas agar aturan tersebut tidak berubah menjadi alat intimidasi.