Jelang Sidang Perdana, Tim Hukum Eks Menag Yaqut Bersuara

Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakpus, Selasa 11 Agustus 2026.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaDiterbitkan 10 Agustus 2026, 15:18 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut - tengah), usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (2/6/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengatakan tidak ada satu pun dari 432 orang saksi dalam berkas dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatakan kliennya menerima aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Dari 432 saksi yang ada di dakwaan yang tinggi banget dokumennya, alhamdulillah kami sudah baca, tidak ada yang bilang Gus Yaqut punya aliran," kata Mellisa di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (10/8).

Ia juga mengatakan tidak ada satu pun dari aset-aset dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar yang telah disita KPK memiliki kaitan dengan Yaqut.

"Hal yang waktu itu dibilang ada disita Rp 100 miliar, itu bukan Gus Yaqut," katanya.

Selain itu, dia mengatakan kuasa hukum Yaqut menduga uang sejumlah US$ 1 juta yang sebelumnya disebut untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024 merupakan bagian dari pemerasan.

"Jangan-jangan bukan suap. Jangan-jangan pemerasan," ujarnya.

Dia menjelaskan kuasa hukum Yaqut menduga hal itu karena pihaknya tidak bisa menguji kebenaran isu tersebut.

"Dalam BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada satu pun pansus diperiksa dan dijadikan saksi. Lalu, bagaimana kami membuktikan bahwa itu bukan suap?" katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bila hal tersebut dibahas dalam persidangan, maka persidangan yang dijalani Yaqut menjadi sesat.

"Seandainya narasi soal suap Pansus itu mau dibuktikan di pengadilan, tetapi orang-orang yang terlibat tidak dimunculkan di persidangan, maka ini hanya akan menjadi peradilan yang sesat dan sepihak," ujarnya.

Mellisa menegaskan Yaqut selama menjabat sebagai Menag dalam menentukan pembagian kuota haji tambahan untuk haji reguler maupun haji khusus berlandaskan pada kepentingan jemaah.

"Dalam dokumen-dokumen, di semua rapat beliau, arahannya cuma satu, apa pun kebijakan kita maka harus berorientasi kepada kepentingan jamaah. Jadi, tidak ada kepentingan-kepentingan yang lain," katanya.

"Nanti kami akan sampaikan di dalam ruang sidang seluruh tudingan yang ada. Dakwaan yang dimuat oleh jaksa besok, tentu kami akan uji ya."

 

KPK Ajak Publik Kawal Sidang Yaqut

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut - kiri), usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (2/6/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sidang perdana mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jadwal sidang telah ditetapkan setelah berkas perkara dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat pada Jumat, 31 Juli 2026.

"Hari ini kami sudah mendapatkan informasi terkait dengan penetapan jadwal sidang, bahwa sidang perdana untuk agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dijadwalkan pada Senin depan tanggal 11 Agustus, ya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/8/2026).

Budi mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses persidangan yang terbuka untuk umum. Menurutnya, perkara dugaan korupsi kuota haji memiliki dampak langsung terhadap kepentingan publik, terutama calon jemaah haji.

"Perkara ini tentu juga sangat dekat dengan hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji, dan tentunya dari setiap penanganan perkara, permasalahan, persoalan kemudian terungkap ke permukaan," katanya.

"Sehingga ini penting untuk kemudian sebagai basis upaya-upaya korektif yang penting untuk dilakukan oleh stakeholder terkait, ya, di antaranya sebagai pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, yang saat ini juga yang saat ini beralih, ya, untuk pengelolaan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama," imbuh Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya