Modus Penyelundupan Terbongkar, Sembunyikan Rokok Ilegal di Balik Besi Galvanis

Seluruh barang bukti rokok ilegal, armada truk, beserta dua orang sopir dan kernet kini diamankan.

oleh Jonathan Pandapotan PurbaDiterbitkan 10 Agustus 2026, 12:15 WIB
Ilustrasi rokok ilegal (Dok.Bea Cukai)

Liputan6.com, Jakarta - Bea dan Cukai Semarang menggagalkan penyelundupan 3,28 juta batang rokok ilegal di Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Barang ilegal tersebut diangkut sebuah truk yang dihentikan petugas, Sabtu (8/8) dini hari.

Berdasarkan informasi yang diterima, penindakan berlangsung singkat, yakni pukul 00.10 hingga 00.25 WIB. Pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan rokok ilegal di balik tumpukan besi galvanis, lengkap dengan surat jalan yang disebut palsu.

Aksi ini bermula dari patroli darat yang digelar petugas di sepanjang ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal sejak Sabtu (8/8) pukul 21.00 WIB. Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim 1 mendeteksi keberadaan truk biru berterpal biru yang melaju pelan dengan aroma tembakau yang cukup menyengat.

Saat truk berhenti untuk mengisi saldo kartu e-toll sebelum masuk Pintu Tol Banyumanik, petugas langsung melakukan penegahan. Pemeriksaan yang disaksikan petugas tol mengonfirmasi keberadaan 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai alias ilegal.

Total nilai barang ilegal yang disita diperkirakan mencapai Rp 4,87 miliar dengan potensi kerugian negara akibat penggelapan cukai mencapai Rp 3,17 miliar.

Seluruh barang bukti rokok ilegal, armada truk, beserta dua orang sopir dan kernet kini diamankan di KPPBC TMP A Semarang untuk proses penelitian perkara lebih lanjut.

.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya