Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kini mempermudah persyaratan penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Kepemilikan sertifikat tanah tidak lagi menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang rumahnya akan mendapat bantuan melalui program tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pelonggaran syarat dilakukan untuk mempercepat pencapaian target bedah rumah sebanyak 400.000 unit di seluruh Indonesia pada 2026.
Advertisement
Tito menjelaskan, sebelumnya salah satu kendala program adalah ketentuan bahwa rumah yang akan dibedah harus memiliki sertifikat tanah. Padahal, masih banyak masyarakat yang telah menempati rumah selama puluhan tahun tetapi belum memiliki sertifikat.
“Di antaranya kita melihat ada aturan-aturan yang agak sulit, misalnya rumah yang dibedah itu harus memiliki sertifikat,” kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Dia mencontohkan kondisi sejumlah kawasan permukiman di Jakarta yang dihuni masyarakat selama bertahun-tahun, tetapi belum memiliki sertifikat atas tanah yang ditempati.
“Padahal seperti di Jakarta ada perumahan-perumahan kumuh, kami datang ke Pademangan, datang ke Tambora, itu mereka enggak punya sertifikat tapi sudah berpuluh-puluh tahun di situ,” ujar Tito.
Cukup Surat dari Lurah atau Kades
Dengan aturan baru, kata Tito, masyarakat dalam kondisi tersebut dapat memenuhi persyaratan melalui keterangan dari pemerintah setempat. Keterangan lurah, kepala kampung, atau kepala desa dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa warga telah lama menempati lokasi tersebut dan bukan merupakan penduduk baru.
“Untuk itu diberikan pemudahan, di antaranya ada cukup dengan keterangan lurah atau kepala kampung atau desanya di situ saja bahwa memang dia sudah sekian tahun ada di situ, bukan penduduk baru,” katanya.
Tito menerangkan kemudahan tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan tersebut disosialisasikan dalam rapat koordinasi pemerintah pusat dan daerah di Kemendagri.
Dia menyampaikan, program BSPS memberikan bantuan kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni. Besaran bantuan mencapai Rp 20 juta per rumah.
“Sekarang tinggal beberapa bulan lagi, 5 bulan lagi, Bapak Menteri PKP meminta agar terjadi percepatan dalam proses target 400.000 rumah se-Indonesia,” ujar Tito.