Pemilik Emas 74 Kg Belum Diungkap, Kejagung: Lihat di Persidangan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna enggan menjawab saat ditanya wartawan mengenai pemilik emas tersebut.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 08 Agustus 2026, 02:07 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung belum mengungkap pemilik emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Identitas pemilik dan keterkaitan barang bukti tersebut akan diungkap dalam persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna enggan menjawab saat ditanya wartawan mengenai pemilik emas tersebut.

“Ya lihat saja nanti di persidangan. Kita ungkap nanti di persidangan,” kata Anang kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Anang menegaskan penyidik belum dapat membuka materi pembuktian karena masih menjadi bagian dari strategi penyidikan.

“Yang jelas saat ini penyidik sedang memperdalam peran masing-masing berkaitan dengan barang bukti yang ada,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai peran Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam dugaan TPPU, Anang kembali menolak menjelaskan lebih jauh. Ia menegaskan substansi perkara akan diungkap dalam proses persidangan.

“Nanti kalau ke materi pokok perkara, nanti di persidangan,” ujarnya.

 

Dalami Peran Nurman Herin

Sementara itu, peran Nurman Herin juga masih didalami. Menurut Anang, Nurman merupakan pihak di luar Kejaksaan yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut. Namun, penyidik masih mendalami perannya.

“Yang jelas ini kan pihak luar, di luar Kejaksaan. Keterkaitannya nanti dengan DR (Don Ritto-red) juga nanti bersama-sama. Perannya bagian dari TPPU-nya,” katanya.

Anang juga enggan mengungkap hasil pendalaman terhadap dokumen yang disita saat penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah. Menurut dia, penyidik masih mengaitkan barang bukti tersebut dengan konstruksi perkara.

“Itu sedang didalami. Biarkan dulu penyidik memeriksa dan mengaitkan, memperdalam. Kami tidak bisa terlalu terbuka terhadap materi pokok perkara. Ini strategi penyidik juga,” ucapnya.

Ia menegaskan seluruh hasil pendalaman akan diungkap dalam proses pembuktian di pengadilan.

“Nanti materi perkara kita ungkap di persidangan,” tegas Anang.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya