Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengatakan pemerintah perlu menjadikan insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 sebagai momentum untuk memperkuat sistem keselamatan dan penyelamatan (search and rescue/SAR) nasional agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.
Ia menegaskan proses investigasi kecelakaan kapal telah memiliki mekanisme yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Investigasi merupakan kewenangan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Advertisement
"KNKT adalah lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. KNKT juga melakukan investigasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian Perhubungan. Hasilnya dilaporkan kepada menteri, kemudian prosesnya dilanjutkan ke Mahkamah Pelayaran. Jadi, tidak ada investigator lain yang dibentuk selain KNKT dan PPNS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008," kata Legislator Gerindra tersebut saat meninjau kondisi korban di RS PHC Surabaya, Rabu (5/8).
BHS menambahkan, regulasi keselamatan pelayaran di Indonesia sejatinya telah memenuhi standar yang tinggi, bahkan disebut jauh lebih ketat dibandingkan ketentuan keselamatan internasional Safety of Life at Sea (SOLAS).
"Aturan keselamatan sudah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Pelayaran. Di samping itu, standardisasi kenyamanan juga diatur secara maksimal. Pemeriksaan dilakukan secara rutin setelah kapal selesai docking maupun sebelum kapal berlayar. Sebelum Surat Persetujuan Berlayar diterbitkan, syahbandar memeriksa kondisi badan kapal, permesinan, peralatan pendukung, serta sumber daya manusianya, apakah telah sesuai dengan sertifikasi yang dipersyaratkan."
"Pemeriksaan sebelum keberangkatan ini sama dengan yang diterapkan pada angkutan udara, termasuk pemeriksaan peralatan keselamatan di kapal seperti life craft, sekoci, peralatan navigasi, dan lain-lain. Jika tidak memenuhi persyaratan, kapal tidak akan diizinkan berlayar. Bahkan, jumlah muatan, termasuk kendaraan, juga diperiksa oleh regulator sebelum Surat Persetujuan Berlayar diterbitkan. Jadi, sebenarnya tidak perlu ada prosedur ramp check lagi," katanya.
Ia menilai keselamatan pelayaran tidak hanya menjadi tanggung jawab operator, tetapi juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yakni regulator (Kementerian Perhubungan), Biro Klasifikasi Indonesia, fasilitator kepelabuhanan (Pelindo), konsumen, hingga unsur penyelamatan yang menjadi kunci keberhasilan evakuasi apabila terjadi kecelakaan.
Menurutnya, tugas operator adalah menjalankan standar keselamatan dan kenyamanan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan ketentuan tersebut tidak dapat ditawar. Sementara itu, fasilitator kepelabuhanan bertugas memberikan pelayanan terminal bagi penumpang maupun kendaraan, termasuk melakukan pengawasan melalui alat pemindai sinar-X (X-ray) agar barang berbahaya tidak terbawa oleh penumpang maupun kendaraan.
Namun, kenyataannya sebagian besar pelabuhan belum memiliki fasilitas X-ray untuk penumpang, apalagi kendaraan. Akibatnya, kapal kerap mengalami kebakaran yang diduga dipicu kendaraan angkut yang membawa barang berbahaya dan mudah terbakar.
Kondisi tersebut juga disinyalir terjadi pada KMP Mutiara Sentosa II, sebagaimana disampaikan salah seorang sopir yang menjadi korban dan saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit PHC.
Kejadian serupa juga telah terjadi di sejumlah lintasan pelayaran. Seperti halnya di sektor penerbangan, fungsi penyaringan barang berbahaya menjadi tanggung jawab pengelola bandara. Di sektor pelayaran, peran tersebut berada di tangan Pelindo. Selain itu, masih rendahnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya membawa barang mudah terbakar, bahkan adanya upaya menyembunyikan barang berbahaya, juga menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian.
Ia juga menegaskan regulator telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kondisi kapal, awak kapal, serta jenis dan kapasitas muatan. Operator pun wajib menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi dari pemerintah. Selain itu, manajemen keselamatan di kapal diatur melalui standar internasional, yakni International Safety Management (ISM) Code.
"Saya melihat di KMP Mutiara Sentosa II prosedur ISM Code telah dijalankan. Penumpang menggunakan life buoy (pelampung) dan diarahkan ke tempat yang aman oleh awak kapal. Prosedur seperti ini juga diterapkan di seluruh negara yang meratifikasi IMO," ujarnya.
Perkuat Basarnas
Lebih lanjut, BHS meminta pemerintah memperkuat kemampuan Basarnas dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sebagai coast guard agar mampu mempercepat waktu respons penyelamatan.
Sebagai perbandingan, di Filipina waktu respons SAR berkisar antara 15 menit hingga satu jam. Di Jepang juga demikian, petugas SAR beserta kapal dan helikopter penyelamat telah tiba di lokasi dalam rentang waktu tersebut.
Menurutnya, sudah seharusnya home base coast guard dan Basarnas berada di wilayah-wilayah strategis di Indonesia, terutama yang memiliki lalu lintas laut maupun udara yang padat. Ia juga menegaskan anggaran SAR tidak boleh dikurangi karena berkaitan langsung dengan penyelamatan nyawa masyarakat.
Ia juga menegaskan usia kapal bukanlah penentu utama keselamatan. Terlebih, KMP Mutiara Sentosa II telah menjalani proses ramp check pada Juni 2026.
"Maka, kapal yang telah berusia tua pun tetap layak beroperasi selama rutin menjalani docking, perawatan berkala, serta memenuhi seluruh standar kelaiklautan dan keselamatan pelayaran," tutupnya.