Ayah Pegawai KPK Minta Rp 2 Miliar ke Bupati Pemalang untuk Urus Perkara

Namun, Bupati Pemalang melalui orang kepercayaannya baru menyerahkan Rp 1,2 miliar.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 30 Juli 2026, 12:59 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus korupsi Bupati Pemalang Anom Widyantoro (AWI) di KPK. (Liputan6.com/Dimas)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) mengungkap fakta baru. Ayah seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga meminta uang Rp 2 miliar dengan janji dapat mengurus perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan secara tertutup.

Dari proses penyelidikan, penyidik menemukan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris (GHA).

Menurut Achmad, Anom melalui Haris diduga meminta uang kepada sejumlah kepala perangkat daerah maupun pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Dari praktik tersebut, Haris berhasil mengumpulkan dana hingga Rp 1,98 miliar.

"Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar," ungkap Achmad dalam konferensi pers, Kamis (30/7/2026).

Dalam penelusuran lebih lanjut, KPK menemukan sebagian uang yang telah terkumpul itu diduga akan digunakan untuk mengurus perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang di KPK.

Achmad mengatakan, Haris kemudian menemui adik iparnya, HAH, yang memperkenalkannya kepada Lilik Budi Suprianto (LBS). Lilik merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), pegawai KPK yang diperbantukan dari institusi Polri.

Ayah Pegawai KPK Minta Rp 2 Miliar

Selanjutnya, Anom, Haris, dan Lilik disebut menggelar tiga kali pertemuan di restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, Lilik diduga meminta uang Rp 2 miliar sebagai imbalan untuk mengurus perkara di KPK.

Pada pertemuan kedua, setelah Anom dan Haris diyakinkan bahwa Lilik dapat mengurus perkara tersebut, keduanya sepakat menyiapkan uang sesuai permintaan.

Dari total dana yang berhasil dikumpulkan, Haris kemudian menyerahkan Rp 1,2 miliar kepada Lilik.

"Jadi dari kesepakatan atau dari permintaan sebesar Rp 2 miliar baru dikasihkan sebesar Rp 1,2 miliar kepada LBS," kata Achmad.

KPK menyatakan akan terus menelusuri sisa uang yang belum diserahkan serta mendalami aliran dana dalam perkara tersebut.

OTT KPK

Pada Selasa (28/7/2026) malam, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) secara serentak di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, 21 orang diamankan. Dari jumlah itu, 14 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Lima orang yang diamankan di Jakarta ialah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, ajudannya Adam, sopir Bupati Jien Eko, rekan Bupati Ambar, serta Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi KPK.

Sementara itu, delapan orang yang diamankan di Pemalang terdiri atas Mohamad Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Kepala Dinas PUPR Joko Tri Asmoro, Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo, Kepala Bagian Umum Pemkab Pemalang Eko D, dua pihak swasta yakni Teddy S dan Dafa, istri Bupati Noor Faizah, serta Camat Pemalang Prasetyo W.

Adapun di Purworejo, KPK mengamankan Lilik Budi Suprianto, pihak swasta yang juga merupakan ayah dari Setya Budi Dias. Lilik ditangkap di kediamannya bersama barang bukti uang tunai Rp 1,2 miliar yang diduga berkaitan dengan upaya pengurusan perkara di KPK.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya