Kejagung Panggil Lagi 7 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 28 Juli 2026, 16:55 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Rifqy/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait surat perintah penyidikan (sprindik) perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan sebanyak tujuh saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 (tujuh) orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Anang menambahkan, ketujuh saksi tersebut hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Tiga di antaranya adalah pihak swasta berinisial WF, BM, dan H. Sementara empat orang saksi lainnya dari penyidik kepolisian.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

"Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," jelas Anang.

Sebelumnya, Kejagung telah memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara TPPU yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 9 orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tersangka FA," kata Anang dalam keterangannya, Senin 27 Juli 2026.

 

Dijadwalkan Ulang

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Dari sembilan saksi yang dipanggil, hanya tiga yang memenuhi pemanggilan tersebut. Tiga saksi yang memenuhi panggilan Tim Sembilan antara lain, HK selaku Penyidik Polri, HH selaku Pihak Swasta, dan HJ selaku Pihak Swasta.

"Dari 9 orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, sebanyak 3 orang saksi hadir memenuhi panggilan, sedangkan 6 orang saksi lainnya tidak hadir," jelas Anang.

Anang menambahkan, enam saksi lain yang tidak hadir akan dijadwalkan ulang untuk menjalani pemeriksaan.

"Oleh karena itu, 6 orang saksi tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya