Kasus Bentrok Jalan Tambak Diambil Alih Ditreskrimum Polda Metro

Polres Jakpus menyerahkan penanganan bentrokan di Jalan Tambak, Pegangsaan, ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 15 orang diperiksa, tiga terduga S, T, U.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 27 Juli 2026, 14:27 WIB
Lokasi bentrokan antarwarga di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. (Liputan6/Rifqy Alief)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat melimpahkan proses hukum kasus bentrok antarkelompok yang terjadi di wilayah Menteng ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan atas peristiwa tersebut disebut berlangsung intensif.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menyampaikan perkembangan itu saat ditemui di Jalan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026) siang WIB.

"Saat ini proses hukum sedang berlangsung dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,"kata Reynold.

"Masih berlanjut. Saat ini secara intensif dilakukan di Polda Metro Jaya. Jadi lanjutannya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,"jelas Reynold.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Pemeriksaan 15 Orang dan Penelusuran Tiga Terduga

Peristiwa bentrok terjadi di kawasan Jalan Tambak, Pegangsaan, Jakarta Pusat.

Sebanyak 15 orang yang sebelumnya diamankan terkait bentrokan tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Terkait penetapan tersangka, polisi menyebut masih memeriksa tiga terduga pelaku berinisial S, T, dan U. Reynold enggan memberikan informasi lebih lanjut mengenai status hukum ketiganya.

"Iya, tiga orang yang awal, yaitu S, T, dan U, sudah dilakukan pemeriksaan terkait perbuatan yang dilakukan di lokasi," kata Reynold.

Pengamanan pascabentrokan dilakukan bersama TNI. Penjagaan difokuskan di depan Masjid Jami Matraman dan Jalan Pegangsaan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Satu kompi personel Polda Metro Jaya dan satu kompi personel Kodam Jaya dikerahkan untuk membantu pengamanan.

Reynold mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi, tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, tidak bereaksi berlebihan, serta mempercayakan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

"Kami juga mohon pada kesempatan ini kepada masyarakat agar tidak melakukan pemberitaan yang berlebihan dan menggunakan media sosial dengan baik dan benar,"ucapnya.

"Tentunya saat ini seluruh penanganan telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Percayakan kepada kami, jajaran Polda Metro Jaya, dalam melaksanakan proses penegakan hukum,"kata Reynold.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya