Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan kabar di media sosial tentang "aturan baru" denda Rp 250 ribu bagi pengendara motor dengan ban gundul adalah hoaks. Sanksi tersebut bukan kebijakan baru, melainkan ketentuan yang sudah ada dalam undang-undang.
Pernyataan itu disampaikan Kasubdit Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto. Ia membenarkan informasi yang beredar tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Advertisement
Menurut Dwi, sanksi yang ramai dibicarakan merupakan bagian dari aturan umum mengenai persyaratan teknis dan laik jalan pada kendaraan bermotor, bukan penambahan aturan.
Korlantas menjelaskan ketentuan persyaratan teknis dan laik jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 48 mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan memenuhi syarat tersebut, termasuk kondisi ban yang layak.
Pasal 285 ayat (1) mengatur pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Dwi menekankan sanksi itu tidak dirancang khusus untuk pelanggaran akibat ban gundul. Ketentuan berlaku bagi setiap pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan pada kendaraan bermotor.
Edukasi
Korlantas mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi agar pengendara rutin memeriksa kondisi kendaraan. Pemeriksaan mencakup penggantian ban yang sudah aus atau gundul.
Upaya ini disebut sebagai bagian dari pencegahan kecelakaan lalu lintas dan untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," kata Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, seperti dikutip dari Antara, Minggu (26/7).
Ia juga meminta masyarakat lebih bijak menerima informasi di ruang digital dengan memverifikasi kebenarannya melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum mempercayai atau menyebarkannya.