MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

MK mengabulkan gugatan soal kuota internet hangus dan mewajibkan operator melindungi sisa kuota.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 23 Juli 2026, 18:46 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Regaf Felix terkait penghangusan kuota internet.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

MK juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat.

“Dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan,” lanjut Suhartoyo.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan pemerintah pusat memiliki posisi sebagai penentu formula sekaligus pengendali tarif layanan telekomunikasi. Oleh karenanya, MK memandang belum adanya aturan mengenai perlindungan sisa kuota internet tidak bisa dianggap semata sebagai risiko bisnis antara operator dan pelanggan.

“Ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi,” kata Adies.

 

Hak Manfaat Layanan

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

MK juga menilai pengguna yang telah membayar paket data memiliki hak atas manfaat layanan yang bernilai ekonomi. Adies menyebut bahwa perlindungan hukum seharusnya diberikan terhadap manfaat layanan yang belum dinikmati, bukan hanya pada kuota internet itu sendiri.

“Aspek yang perlu dilindungi bukanlah kuota, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi,” ujarnya.

Menurut MK, sisa kuota yang belum digunakan oleh pelanggan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar untuk memperoleh akses layanan dalam jumlah tertentu. Manfaat layanan tersebut tidak boleh dihilangkan secara sepihak.

“Nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang,” ucap Adies.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya