Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD Kabupaten Lebak asal PDI Perjuangan, Juwita Wulandari, mengklaim tidak terlibat dalam dugaan penculikan serta pengeroyokan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun, pada Sabtu, 18 Juli 2026. Dia juga menegaskan tak pernah berkomunikasi dengan ormas Jayagati yang diduga melakukan tindakan tersebut.
"Saya tidak tahu, saya tidak pernah berkomunikasi dengan ormas tersebut, jadi saya tidak tahu," ucap Juwita, ditulis Rabu (22/07/2026).
Advertisement
Meski begitu, Juwita mengakui pernah menjadi pengurus ormas Jayagati, sebelum menjadi Ketua DPRD Kabupaten Lebak periode 2024-2029.
"Saya mempunyai kedekatan sendiri dengan ormas tersebut, karena saya menjadi pengurus di ormas tersebut, saya bergabung sebelum menjadi anggota dewan ini," terangnya.
Dia menjelaskan hanya bercerita kepada suaminya atas isi pesan elektronik yang dikirimkan Uun ke dirinya. Juwita juga menegaskan tidak ada komunikasi atau perintah ke ormas Jayagati untuk melakukan tindakan kekerasan kepada Uun.
"Kemudian saya bercerita ke suami saya, karena lagi makan, di situ saya tidak ada komunikasi lanjutan dengan pihak lain," jelasnya.
Siap Dipanggil Polisi
Juwita Wulandari siap menghadapi proses hukum usai dilaporkan ke Polda Banten terkait dugaan penculikan disertai pengeroyokan Uun.
"Mungkin nanti saya serahkan ke kuasa hukum kami," ujar Juwita.
Juwita mengaku menghargai proses hukum di Polda Banten. Dia juga memastikan akan memenuhi panggilan jika memang dibutuhkan untuk dimintai keterangan oleh polisi.
"Kalau dipanggil Polda Banten, kita siap mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar Acep Saepudin, selaku kuasa hukum Juwita.
Acep menjelaskan bahwa Juwita sudah bersikap baik kepada Uun dengan tidak melaporkan dugaan penghinaan melalui pesan WhatsApp. Dia mendukung Polda Banten membuka kasus tersebut secara terang benderang, agar membuktikan politisi PDI Perjuangan itu tidak bersalah.
"Kita dukung Polda Banten untuk mengungkap ini secara terang benderang," jelasnya.
Kronologi Uun Dikeroyok dan Diculik
Aktivis Uun (56) dikeroyok kemudian diculik, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Pada malam hari itu, Uun sedang berada dirumahnya, di Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Kemudian datang sejumlah orang mengetuk pintu rumahnya, niat hati ingin menyambut tamu, Uun malah ditarik keluar, dikeroyok kemudian dibawa ke sebuah tempat di Kabupaten Lebak. Korban kemudian melapor ke Polda Banten, pada Minggu, 19 Juli 2026.
"Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 450 KUHP yang dilaporkan oleh pelapor," ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, ditulis Senin, (20/07/2026).
Akibat pengeroyokan tersebut, Uun mengalami lebam dan lecet di sejumlah bagian tubuhnya. Hasil visum juga sudah diserahkan ke Polda Banten, sebagai bahan laporan dugaan penganiayaan.
Sejumlah keterangan dan alat bukti sudah dikumpulkan Ditreskrimum Polda Banten, untuk mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.
"Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan Scientific Crime Investigation," terangnya.
Dari keterangan dan alat bukti yang dikumpulkan polisi, nantinya akan digunakan sebagai bahan penentuan tindak pidana. Polda Banten meminta masyarakat di Kabupaten Lebak tidak terprovokasi dengan informasi yang beredar luas di media sosial (medsos) serta mempercayakan penanganan kasusnya ke korps Bhayangkara.
"Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan," jelasnya.