7 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Prajurit TNI di Tangerang

Polisi menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Prada ABS.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 22 Juli 2026, 18:46 WIB
Ilustrasi tersangka pengeroyokan anggota TNI hingga tewas di Tangerang. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI AD, Prada ABS, di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah terduga pelaku.

"Per hari ini ada penambahan tiga orang tersangka, jadi total ada tujuh tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan, Rabu (22/7/2026).

Meski begitu, Wira enggan membeberkan lebih lanjut identitas ketiga tersangka tersebut. Namun, polisi sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni BR (36), RRG (22), MKN (27), dan EYR (21).

Ketiga dari empat tersangka awal tersebut diduga berperan mengejar serta memukul korban, sedangkan EYR diduga sebagai pelaku yang menusuk korban.

Sebelumnya, korban ditemukan tewas di pinggir Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu pagi, 19 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan anggota TNI AD yang berdinas di Yon TP 804 Cenderawasih, Papua.

 

9 Orang Diperiksa

Sebelumnya, personel gabungan TNI dan Polri mengusut kasus pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI AD, Prada ABS, di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Hingga kini, sembilan orang terlibat pengeroyokan dan penusukan masih diperiksa.

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto mengatakan, Prada ABS merupakan prajurit Kodam XVII/Cenderawasih yang sedang menjalankan tugas membantu Kantor Perwakilan Kodam XVII/Cenderawasih di Jakarta.

“Kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap proses penyidikan di Polres Tangerang Selatan. Dari hasil pendalaman penyidikan, terduga pelaku pengeroyokan dan penusukan kepada korban berjumlah sembilan orang,” kata Tri Purwanto dalam keterangan resminya, Selasa (21/7/2026).

Menurut Tri, peristiwa bermula dari dugaan perselisihan akibat salah paham di salah satu tempat makan. Perselisihan itu kemudian berujung aksi pengeroyokan.

"Disertai penusukan dari suatu kelompok masyarakat terhadap (alm) Prada ABS yang menyebabkan luka meninggal dengan luka tusukan," ucap dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya