Kepergok Angkut 5,6 Ton Sawit Curian, Enam Petani Dibekuk Polisi

Peristiwa pencurian terjadi di Blok 9 Kebun Sawit PT BNCW, Kampung Sari Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 21 Juli 2026, 14:50 WIB
Enam tersangka dan barang bukti 5,6 ton sawit diamankan polisi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Enam petani ditangkap polisi atas pencurian 5,6 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Budi Nusa Cipta Wahana (BNCW) di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan perusahaan setelah aksi tersebut diketahui sehari sebelumnya.

Peristiwa pencurian terjadi di Blok 9 Kebun Sawit PT BNCW, Kampung Sari Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Menurut Riswanto, informasi awal berasal dari patroli keamanan perusahaan yang tengah berkeliling area kebun. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat itu, pelapor bersama tim patroli keamanan perusahaan melakukan patroli rutin dan mencurigai adanya aktivitas di area perkebunan. Setelah dilakukan pengintaian, petugas mendapati ratusan tandan buah segar sawit telah dipanen dan berserakan di lokasi," kata Iptu Riswanto, Selasa (21/7).

Tak lama kemudian, sejumlah orang terlihat memindahkan buah sawit ke sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning. Seluruhnya diamankan di lokasi sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Penangkapan terhadap para terduga dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Negara Batin.

Barang Bukti 280 Tandan, Kerugian Rp 19 Juta

Enam tersangka dan barang bukti 5,6 ton sawit diamankan polisi (Istimewa)

"Dari tangan para tersangka, kami menyita barang bukti berupa 280 tandan buah segar sawit dengan berat total 5.640 kilogram, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, dua bilah egrek bergagang besi, tiga tojok sawit, dua obrok, serta empat unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut," sebutnya.

Riswanto menyebut seluruh barang bukti ikut diamankan. Pihak PT BNCW menaksir kerugian mencapai Rp 19.176.600.

Polisi menetapkan PIS (41), EW (36), WDN (25), RAS (24), A (27), dan RS (28) sebagai tersangka. Mereka berasal dari Way Kanan, Tulang Bawang Barat, dan Sumatra Selatan.

Seluruh tersangka telah diamankan di Polsek Negara Batin untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya