Modus Baru Curanmor di Apartemen Tangerang

Polsek Teluknaga menangkap pria berinisial RR (23) yang mencuri Yamaha R15 di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2 dengan modus berbeda dari yang biasa.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 17 Juli 2026, 12:17 WIB
Tayangan CCTV yang memperlihatkan seorang pria berinisial RR (23) ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha R15 di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial RR (23) ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha R15 di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dengan modus menukar karcis parkir dan pelat nomor kendaraan.

Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan, hal ini berawal adanya laporan atas nama Axel Putra Akbar, yang kehilangan motor pada 11 Juni 2026.

berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil pelat nomor dan kartu akses parkir milik kendaraan lain yang berada di lokasi, kemudian memasangnya pada sepeda motor korban.

Menurut dia, setelah merusak sistem kunci kontak, pelaku membawa kabur kendaraan menggunakan kartu akses parkir tersebut agar dapat keluar dari area apartemen tanpa menimbulkan kecurigaan.

"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti elektronik yang menguatkan proses penyidikan," jelas Kevin, Jumat (17/7/2026).

Berbekal CCTV, pihak kepolisian pun dapat mengidentifikasi pelaku. "Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta analisa tim di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti sepeda motor berhasil diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutur Kevin.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Imbauan ke Masyarakat

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menilai pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan jajaran Polsek Teluknaga dalam mengungkap tindak kejahatan.

Menurutnya, hal itu menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan sistem pengamanan tambahan," jelas dia.

Raden pun mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Laporan dapat disampaikan kepada kantor polisi terdekat, Bhabinkamtibmas, atau melalui layanan darurat Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut apabila ditemukan keterlibatan pihak lain maupun jaringan pelaku curanmor lainnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya