Pelaku Hapus Jejak Digital Usai Bunuh Ibu 4 Anak di Sukabumi

Jasad korban ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di kawasan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

oleh Fira SyahrinDiterbitkan 17 Juli 2026, 07:00 WIB
Kuras Harta Korban, Pembunuh Ibu 4 Anak di Sukabumi Terancam Penjara Seumur Hidup

Liputan6.com, Jakarta - Polres Sukabumi menangkap H alias Delon (42), pelaku pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, EM (33), seorang ibu empat anak. Jasad korban ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di kawasan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

Setelah menghabisi nyawa korban di sebuah perkebunan jati, pelaku langsung menguras habis seluruh harta benda korban untuk modal melarikan diri.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menjelaskan, kasus pencurian dengan kekerasan ini terungkap berkat kombinasi penyelidikan konvensional dan metode ilmiah.

"Polres Sukabumi dan Satreskrim mengungkap bahwa ini adalah perkara dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Kamis malam (16/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dan olah TKP, peristiwa tersebut terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku menganiaya korban hingga tewas menggunakan benda tumpul sebelum membawa kabur barang-barangnya.

"Modus kejahatan ini adalah kesalahpahaman memicu pelaku melakukan pemukulan terhadap korban di bagian kepala menggunakan botol dan batu sebanyak 2 kali," jelas Samian.

Usai korban meninggal dunia di lokasi, pelaku langsung menggasak sepeda motor, ponsel, dan perhiasan emas milik korban. Polisi kini telah menyita seluruh barang bukti tersebut dari tangan pelaku.

"Bukti di antaranya ada batu di TKP, pecahan botol, baju korban dan pelaku, kendaraan bermotor yang sempat digadaikan, ponsel, dan perhiasan serupa emas," tutur dia.

Pelaku dan Korban Pacaran 5 Bulan

Kuras Harta Korban, Pembunuh Ibu 4 Anak di Sukabumi Terancam Penjara Seumur Hidup

Setelah pertemuan di kebun jati tersebut berakhir dengan tindakan kekerasan, pelaku sempat mencoba menghapus seluruh format komunikasi untuk menghilangkan jejak digital, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh Tim Scientific Crime Investigation.

"Pelaku berusaha melakukan pidana dengan menggadaikan sepeda motor dengan nominal Rp 2 juta dan menjual barang milik korban, jejak digital komunikasi sudah hilang namun kita lakukan penyelidikan ilmiah," kata dia.

Atas tindakan pembunuhan berencana dan perampasan harta milik ibu empat anak tersebut, Delon kini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 458, subsider Pasal 479, serta Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman yang bisa diterapkan adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara," terang dia.

Adapun terkait latar belakang peristiwa, pihak kepolisian membenarkan adanya hubungan kedekatan khusus yang mendasari pertemuan kedua belah pihak pada malam kejadian.

"Pelaku dan korban ini sudah menjalin hubungan selama lima bulan. Selama menjalin komunikasi itu, korban meminjam sejumlah uang," jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya