Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengusulkan pembatasan biaya pemilihan kepala daerah masuk dalam revisi undang-undang Pilkada.
Menurutnya, hal tersebut bisa mengurangi potensi terjadinya kasus korupsi oleh kepala daerah.
Advertisement
Menurut Tito, salah satu faktor banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi karena modal Pilkada sangat besar sementara gaji yang diterima kecil
"Itu kan harus bicara Undang-undang Pilkada. Tidak bisa dengan cap hanya keputusan menteri ya. Ini menyangkut diatur di dalam undang-undang. Undang-undang ini harus kesepakatan dari pembuat undang-undang, DPR ini bersama pemerintah," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Tito menegaskan, ke depan perlu ada aturan detail bagaimana membatasi biaya pilkada. Dia mencontohkan transparansi sumbangan calon kepala daerah seperti di Amerika Serikat.
"Apakah kemudian yang apa biayanya yang untuk yang memberikan bantuan sumbangan untuk calon kepala daerah itu diumumkan ke publik transparan misalnya ya, misalnya. Seperti di Amerika kan terbuka, di kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan," jelasnya.
Selain itu, kata Tito, faktor tingginya kasus korupsi juga menurutnya dipengaruhi integritas perorangan dan lingkungan kepala daerah.
"Jadi by system, by environment. Ini sistem atau lingkungan yang membuat mereka akhirnya mencari dengan jalan tidak benar," kata Tito.