Liputan6.com, Jakarta - Pelarian DS (47), pria asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Lampung, berakhir setelah empat bulan diburu polisi. Jajaran Polsek Pardasuka menangkapnya karena diduga menipu warga lewat modus gadai sawah senilai Rp 23 juta.
DS diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Bukit Kemiling Permai, Kota Bandar Lampung.
Advertisement
Selama pelarian, ia berpindah-pindah tempat persembunyian dan sempat kabur hingga ke Pulau Jawa menurut keterangan kepolisian.
Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto menjelaskan perkara itu bermula dari laporan seorang warga Pekon Pardasuka Selatan bernama Pursilawati yang mengaku menjadi korban.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025. Saat itu DS menawarkan sebidang sawah kepada korban dengan sistem gadai senilai Rp 23 juta.
"Korban kemudian menyerahkan uang kepada pelaku. Namun, ketika sawah hendak digarap, diketahui lahan tersebut bukan milik pelaku dan tidak pernah digadaikan," kata Bastari, Kamis (16/7/2026).
Jejak Pelarian
Setelah aksinya terbongkar, DS melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaannya.
"Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian, bahkan kabur hingga ke Pulau Jawa. Setelah keberadaannya diketahui, tim langsung mengamankannya di wilayah Kemiling, Bandar Lampung," jelas Bastari.
Dalam pemeriksaan, DS mengakui perbuatannya. Ia menyebut nekat menipu karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Menurut pengakuannya, uang Rp 23 juta hasil penipuan telah habis untuk kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk selama pelarian.
Atas perbuatannya, DS kini ditahan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.