Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menyodorkan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 kepada Presiden Prabowo Subianto. Menteri Mochamad Irfan Yusuf menyebut Kepala Negara belum memberikan tanggapan resmi, namun meminta agar rencana kenaikan tidak membebani jemaah.
Usulan BPIH 2027 bernilai Rp 107.340.172,02 per jemaah, meningkat Rp 19.930.806 dibanding tahun 2026. Angka tersebut dipaparkan Kemenhaj dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
Advertisement
Dia menegaskan rancangan tersebut masih bersifat awal dan akan dibahas bersama parlemen. Irfan menjelaskan bahwa usulan Kemenhaj telah dilaporkan langsung ke Presiden.
"Kami sudah sampaikan ke beliau, tapi beliau hanya mengangguk saja, belum memberikan respons," kata Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Irfan, Presiden meminta agar kenaikan biaya tahun depan tidak menjadi beban bagi jemaah. Ia menerangkan pemerintah akan mencari solusi di tengah tekanan eksternal yang memengaruhi ongkos perjalanan.
"Walaupun situasi tekanan global luar biasa, baik nilai dolar maupun harga minyak yang berdampak langsung terhadap biaya penerbangan, kami berupaya keras agar biaya yang dibayarkan jemaah nanti tidak membebankan mereka," ujarnya.
Irfan menambahkan, semua komponen biaya yang diajukan akan diulas bersama legislatif melalui panitia kerja (panja) secara rinci hingga pos-posnya.
"Nanti akan dibicarakan oleh panja DPR. Dibahas satu per satu, poin per poin, pos per pos, untuk memastikan apakah angka itu memang layak, perlu dikurangi, atau bahkan ditambah. Nanti akan dibicarakan oleh tim panja DPR," pungkasnya.
Rincian Usulan BPIH 2027 Rp 107,34 Juta
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII, Irfan memaparkan angka usulan beserta selisihnya dengan tahun sebelumnya.
"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar 19.930.806 rupiah dibandingkan BPIH tahun 2026 M," kata Irfan saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, dikutip dari Youtube DPR RI, Rabu (8/7/2026).
Perhitungan usulan itu didasarkan pada asumsi kurs 1 dolar AS sebesar Rp 17.500 dan 1 Saudi Riyal Rp 4.666,67.
Komponen biaya di Arab Saudi diusulkan Rp 60.891.068 atau 56,73 persen dari total, sedangkan penyelenggaraan dalam negeri Rp 46.449.103 atau 43,27 persen.
"Biaya ini sudah termasuk ongkos penerbangan bagi setiap jemaah haji 2027," kata dia.