Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sari Yuliati memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tetap berproses atau dilanjutkan.
Menurut dia, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Saat ini, kata dia, Komisi III DPR pun tengah dalam tahap penyusunan menghimpun aspirasi.
Advertisement
"Beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana," kata Sari saat memimpin rapat paripurna DPR, Selasa (14/7/2026).
Politikus Golkar ini menuturkan, DPR tengah menghimpun masukan dari publik untuk menghimpun partisipasi publik, di mana mengundang berbagai kalangan seperti akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, dan berbagai pihak lainnya.
Mempercepat
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pihaknya saat ini berupaya mempercepat penyerapan aspirasi dari berbagai pihak soal RUU Perampasan Aset itu.
Dia pun menyebut hoaks soal kabar komisinya menolak pembahasan RUU tersebut.
"Kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda, maka akan menimbulkan banyak sekali DIM," jelas Politikus Gerindra ini.