Kisah Haru Dua Anak Tukang Rongsok Nyaris Gagal Sekolah

Plt Camat langsung bergerak mendata kedua anak tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 13 Juli 2026, 18:37 WIB
Tempat tinggal dua anak dari keluarga kurang mampu di Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung nyaris tak bisa sekolah. (Liputan6.com/Ardi Munthe).

Liputan6.com, Jakarta - Dua anak dari keluarga kurang mampu di Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, yang sempat terancam gagal bersekolah pada tahun ajaran 2026/2027 akhirnya berujung bahagia. Setelah sempat ditolak karena kuota sekolah penuh, keduanya kini dipastikan diterima di SD Negeri 2 Way Kandis.

Kedua anak tersebut merupakan putra Sodikin, seorang tukang rongsok keliling. Sebelumnya, mereka tidak dapat masuk ke SD Negeri 1 Way Kandis karena proses pendaftaran telah ditutup dan kuota peserta didik baru sudah terpenuhi.

Sodikin menuturkan, keterlambatan pendaftaran terjadi setelah dia mempercayakan proses pendaftaran kepada orang lain. Namun, saat datang ke sekolah untuk memastikan daftar ulang, nama kedua anaknya ternyata tidak tercatat sebagai calon peserta didik.

"Saya datang ke sekolah ternyata anak saya tidak terdaftar. Kemudian saya mengajukan pendaftaran, tetapi pihak sekolah mengatakan sudah terlambat dan kuotanya sudah penuh," kata Sodikin, Senin (13/7/2026).

Kepala SD Negeri 1 Way Kandis, Isdiana, menjelaskan sekolah tidak dapat menerima peserta didik baru di luar kuota yang telah ditetapkan pemerintah. Setiap rombongan belajar dibatasi maksimal 28 siswa dan data peserta didik tidak akan masuk ke sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) apabila melebihi batas tersebut.

Menurut pihak sekolah, penambahan siswa hanya dapat dilakukan apabila terdapat kebijakan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.

Mendapat informasi adanya anak yang belum memperoleh sekolah negeri, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Tanjung Senang, Ikka Rachmawati, langsung bergerak mendata kedua anak tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Kedua anak Sodikin akhirnya resmi diterima di SD Negeri 2 Way Kandis. Pemerintah kecamatan juga membantu proses daftar ulang sehingga keduanya dijadwalkan mulai mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Selasa (14/7/2026).

"Begitu kami mendapat informasi ada warga yang belum diterima di sekolah negeri, kami langsung mencari keberadaan anak tersebut. Setelah didata, kami berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan akhirnya kedua anak itu diterima di SD Negeri 2 Way Kandis. Kami juga membantu proses daftar ulang sehingga besok mereka sudah bisa mengikuti MPLS," ujar Ikka.

 

Instruksi Wali Kota

Ikka menegaskan langkah cepat tersebut merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Bandar Lampung agar tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena persoalan administrasi maupun keterbatasan daya tampung.

Pemerintah Kecamatan Tanjung Senang siap menindaklanjuti setiap laporan serupa dengan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan agar seluruh anak di wilayahnya dapat mengenyam pendidikan di sekolah negeri.

"Ini merupakan instruksi Ibu Wali Kota Bandar Lampung agar masyarakat bisa bersekolah di sekolah negeri. Karena itu, setiap ada laporan seperti ini akan kami tindak lanjuti secepatnya," ucapnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya