Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) belum menerima permintaan pencekalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pasca ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima permohonan terkait dari aparat.
Advertisement
"Sejauh ini belum ada permintaan dari APH (Aparat Penegak Hukum)," kata Agus saat dihubungi, Minggu (12/7/2026).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko juga menyampaikan hal senada. Menurut dia, Direktorat Jenderal Imigrasi hingga kini belum menerima permohonan pencekalan dari Kejaksaan selaku penyidik.
"Kami belum menerima permohonan cekal yang bersangkutan dari Kejaksaan selaku penyidik," ucapnya saat dikonfirmasi.
Baik Agus maupun Hendarsam belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik terkait keberadaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum agar proses penyidikan berjalan lebih efektif.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.
15 Saksi Diperiksa
Menurut Totok, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Salah satu tersangka adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri dan perkara korupsi lainnya.
Sementara tersangka lainnya, Don Ritto (DR) dari pihak swasta, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.