Gelombang OTT KPK di Jateng, 4 Kepala Daerah Tersandung Korupsi Sejak 2025

KPK menilai OTT Sukoharjo mencerminkan pola korupsi berulang.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 11 Juli 2026, 12:02 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengenakan rompi tahanan dibawa menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (KLY/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo menjadi ironi karena mengindikasikan praktik dugaan pemerasan yang berlanjut lintas periode kepemimpinan.

Lembaga antirasuah itu menekankan perlunya memutus pola berulang tersebut agar tidak menular ke daerah lain.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut kondisi itu menunjukkan masih ada kepala daerah yang mengabaikan amanah jabatan dan tidak menempatkan integritas sebagai landasan. Ia mengingatkan tanpa penguatan pencegahan, modus serupa berpotensi terjadi di wilayah lain.

Sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, KPK mencatat telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah di Indonesia.

"Khusus di Jawa Tengah, sejak 2025 hingga Juli 2026 telah terjadi empat operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan terbaru di Kabupaten Sukoharjo," kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).

Indikator Integritas Sukoharjo Turun

KPK menyebut OTT di Sukoharjo menguatkan sinyal perlunya penguatan pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Indikasi itu tercermin dari penurunan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI), dari 79,34 pada 2024 menjadi 76,24 pada 2025. Skor tersebut menempatkan daerah ini di zona waspada.

Dari sisi tata kelola, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Sukoharjo turun dari 97,43 pada 2024 menjadi 90,88 pada 2025. Penurunan ini dipengaruhi rendahnya capaian pada area Barang Milik Daerah (BMD) yang hanya memperoleh skor 54 atau berada pada indikator merah.

KPK menilai penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi berdampak langsung terhadap masyarakat, mulai dari pengkhianatan terhadap kepercayaan publik hingga terganggunya kualitas pelayanan dan pembangunan daerah.

"KPK menegaskan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan publik," tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya