Liputan6.com, Jakarta - Bupati Gowa Husniah Talenrang dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco, pada Jumat (10/7/2026) malam. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menurut pelapor terjadi dalam rangkaian proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama Makassar.
Khaerul Aco tiba di Mapolda Sulsel sekitar pukul 22.52 Wita didampingi kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo. Usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Sangun menyebut laporan tersebut ditujukan kepada tiga orang, yakni Husniah Talenrang serta dua saksi dalam persidangan berinisial R dan W.
Advertisement
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa terlapor, salah satunya Saudari Husniah Talenrang. Pelapornya adalah Bapak Muhammad Khaerul Aco," kata Sangun kepada wartawan.
Menurut Sangun, persoalan bermula setelah kliennya menerima salinan putusan perceraian dari Pengadilan Agama Makassar pada 20 Juni 2026. Setelah mempelajari dokumen tersebut, pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan, salah satunya karena Khaerul Aco mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang selama proses perkara berlangsung.
"Klien kami tidak pernah menerima surat panggilan sidang sekalipun. Namun, tiba-tiba sudah ada putusan perceraian. Hal itu kemudian kami telusuri lebih jauh," ujarnya.
Tim kuasa hukum kemudian menelusuri dokumen perkara dan mekanisme pemanggilan sidang. Dari hasil penelusuran itu, mereka menduga surat panggilan yang seharusnya diterima Khaerul Aco tidak pernah sampai kepada yang bersangkutan.
"Kami mendapatkan fakta adanya dugaan surat panggilan dari Pengadilan Agama Makassar yang seharusnya diterima oleh Bapak Khaerul Aco justru disabotase atau dengan sengaja dihilangkan," kata Sangun.
Selain mekanisme pemanggilan sidang, pihaknya juga mempersoalkan keterangan sejumlah saksi dalam putusan Pengadilan Agama Makassar. Sangun mengklaim terdapat keterangan yang disampaikan di bawah sumpah, tetapi dinilai tidak sesuai dengan fakta.
"Dalam salinan putusan itu jelas disebutkan saksi memberikan keterangan di bawah sumpah. Setelah kami pelajari, ada sejumlah keterangan yang kami pastikan tidak sesuai fakta. Karena itu, kami menduga telah terjadi pemberian keterangan palsu dalam persidangan," ujarnya.
Meski demikian, Sangun menegaskan laporan tersebut bukan untuk menggugat ataupun menolak putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, laporan itu hanya berfokus pada dugaan tindak pidana yang diduga terjadi selama proses persidangan.
"Kami menghormati putusan pengadilan. Yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana yang kami nilai terjadi dalam rangkaian proses persidangan," katanya.
Sangun menilai terdapat dugaan manipulasi dalam proses perkara, mulai dari mekanisme pemanggilan hingga keterangan para saksi. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum mengusut laporan tersebut secara profesional.
Ia mengatakan laporan masih berada pada tahap awal. Tim kuasa hukum baru menyerahkan bukti permulaan dan siap memberikan dokumen maupun keterangan tambahan apabila diminta penyidik.
"Bukti yang kami ajukan berasal dari salinan putusan itu sendiri, termasuk keterangan para saksi yang menurut kami tidak sesuai fakta. Seluruh bukti akan kami sampaikan dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Sangun kembali menegaskan bahwa terdapat tiga orang yang dilaporkan ke Polda Sulsel, yakni Husniah Talenrang serta dua saksi berinisial R dan W. Menurut dia, kedua saksi tersebut merupakan orang-orang yang memiliki kedekatan dengan para pihak sehingga dihadirkan dalam persidangan perceraian.