Pria di Mesuji Kepergok Simpan Senpi Rakitan dan Sabu di Gubuk

Ketika hendak diamankan, pelaku sempat bersikap tidak kooperatif. Petugas kemudian menemukan tas senjata api yang dibawa pelaku di bagian punggung,

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 10 Juli 2026, 19:41 WIB
Polisi mengamankan seorang pria yang menyimpan senjata api rakitan dan menemukan 3 klip sabu di sebuah gubuk kanal di Mesuji, Lampung. (Liputan6.com/Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pria berinisial AR (32), warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, karena diduga memiliki senjata api rakitan tanpa izin. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita enam butir amunisi. Tak hanya itu, AR juga kedapatan menyimpan tiga paket sabu.

Kasatreskrim Polres Mesuji, Iptu Adi Setiawan mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas gabungan dari Sat Samapta Polres Mesuji, Ditpamobvit, dan petugas keamanan PT Prima Alumga melakukan patroli di areal kemitraan Blok 5C, Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat memeriksa sebuah gubuk di tepi kanal, petugas menemukan sejumlah barang mencurigakan di dalamnya.

"Petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan, enam butir amunisi kaliber 5,56 mm, tiga klip berisi diduga sabu, tiga klip kosong, alat hisap sabu (bong), telepon genggam, serta tas selempang," kata Adi, Jumat (10/7/2026).

Tak lama berselang, seorang pria datang menuju gubuk tersebut. Saat dimintai keterangan, pria itu mengakui seluruh barang yang ditemukan merupakan miliknya.

"Ketika hendak diamankan, pelaku sempat bersikap tidak kooperatif. Petugas kemudian menemukan tas senjata api yang dibawa pelaku di bagian punggung, sebelum akhirnya membawanya ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku membeli senjata api rakitan dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 1,5 juta secara tunai. Senjata tersebut disebut baru dimilikinya selama tiga hari dan disimpan di gubuk.

 

 

Pria di Mesuji Kepergok Simpan Senpi Rakitan dan Sabu di Gubuk Pinggir Kanal

Asal Usul Senjata Api Rakitan

Selain itu, pelaku juga mengakui tiga paket sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Narkotika itu dibeli seharga Rp 300 ribu dan rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut serta memburu pemasok yang disebut tersangka dalam pemeriksaan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya