Liputan6.com, Jakarta - Pengendara yang akan beraktivitas di Jakarta pada Sabtu (11/7/2026) tidak perlu menyesuaikan pelat nomor akhir kendaraan dengan tanggal kalender.
Pasalnya, kebijakan ganjil genap ditiadakan selama akhir pekan, sehingga seluruh kendaraan dapat melintas tanpa pembatasan berdasarkan nomor pelat.
Advertisement
Kondisi ini memberikan keleluasaan bagi yang ingin berpergian untuk berbagai keperluan, mulai dari berwisata, berbelanja, hingga mengunjungi keluarga, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat digunakan sepanjang hari.
Akhir Pekan Jadi Pengecualian Aturan Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap di Jakarta merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama. Kebijakan tersebut diberlakukan pada hari kerja ketika mobilitas masyarakat cenderung tinggi.
Berbeda dengan hari kerja, aturan ganjil genap tidak diterapkan pada akhir pekan. Oleh karena itu, Sabtu dan Minggu menjadi pengecualian sehingga masyarakat dapat menggunakan kendaraan pribaditanpa perlu menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal kalender.
Pada hari kerja, sistem ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Pembatasan tersebut diterapkan di sejumlah ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.
Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, kebijakan tersebut hanya berlaku pada hari kerja.
Sementara itu, pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, aturan ganjil genap tidak diberlakukan.
Dikutip dari informasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kendaraan berpelat ganjil maupun genap dapat melintas tanpa pembatasan selama akhir pekan. Masyarakat pun tidak perlu melakukan penyesuaian penggunaan kendaraan seperti saat kebijakan tersebut diterapkan pada hari kerja.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap saat kebijakan tersebut berlaku, sanksi kebijakan tersebut berlaku, sanksi mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar dapat dikenakan denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Selain melalui penindakan langsung oleh petugas, pelanggaran juga dapat terekam melalui sistem Electronic Law Enforcement (ETLE) Yang terpasang di sejumlah titik pemantauan lalu lintas. Karena itu, masyarakat diimbau tetap memperhatikan jadwal penerapan ganjil genap yang akan kembali berlaku pada hari kerja berikutnya.
Meski bebas dari pembatasan ganjil genap pada hari ini, masyarakat tetap diharapkan menjaga ketertiban serta mengutamakan keselamatan selama berada di jalan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.